Apakah Bayi Baru Lahir Biaya Persalinannya di jamin BPJS Kesehatan ?

Kelahiran sang buah hati merupakan hal yang di nantikan oleh pasangan suami istri yang sudah menikah. Pasalnya, dengan lahirnya seorang bayi maka akan bertambah 1 anggota keluarganya.

Perlu diketahui bahwa dalam persalinan, seorang ibu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, biaya persalinannya akan di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Tentunya harus mengikuti prosedur yang berlaku dan terdaftar sebagai peserta yang aktif (tidak mempunyai tunggakan iuran perbulan).

Jika persalinan seorang ibu di jamin BPJS Kesehatan, bagaimana dengan biaya bayi yang baru lahir, apakah akan di tanggung oleh BPJS Kesehatan juga ??bayi-baru-lahir

Baca juga BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan secara caesar asal…

Ternyata bayi yang baru lahir mempunyai 2 kriteria, yaitu bayi yang baru lahir melalui proses persalinan caesar tidak masuk dalam syarat alias tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan bayi yang lahir dengan persalinan normal akan di tanggung BPJS Kesehatan, itupun masih dibagi lagi dengan beberapa syarat diantaranya:

  • Berat Bayi Lahir (BBL) tidak terlalu rendah maupun terlalu tinggi, antara 2.5 kg – 4 kg
  • Tidak ada indikasi gangguan lain pada ibu maupun bayi

Menurut pengalaman salah satu admin bantuanBPJS.com, bayi lahir melalui caesar, kalau mau ditanggung oleh BPJS harus didaftarkan BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Sementara kita ketahui bahwa syarat pendaftaran BPJS Kesehatan, salah satunya ialah KK. Pembuatan KK sendiri perlu proses, salah satu tahapannya harus ada Akta Kelahiran. Belum lagi proses pendaftaran ke BPJSnya. Sudah bisa pastikan tidak akan cukup waktu 4 hari membuat semua itu.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…

Tinggalkan Balasan