Apakah Biaya Operasi Katarak di Tanggung BPJS Kesehatan?

Bagi anda atau anggota keluarga anda mempunyai penyakit mata katarak tidak perlu susah, karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya operasi katarak hingga sembuh. Tentunya anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan mengikuti prosedur dan peraturan dari BPJS Kesehatan.

Biaya operasi mata katarak akan di tanggung BPJS Kesehatan, asalkan sudah sesuai dengan prosedur dan mendapat persetujuan dari tenaga medis di faskes 1. Prosedur berobat yang berlaku di BPJS Kesehatan adalah anda di haruskan berobat di faskes 1 (Puskesmas/klinik) terlebih dahulu.

penyakit-mata-katarak

Jika ternyata anda memerlukan pelayanan lebih lanjut, maka dokter yang bertugas di faskes 1 akan memberikan surat keterangan rujukan untuk anda ke rumah sakit yang mempunyai fasilitas lengkap untuk melakukan operasi mata katarak. Pastikan anda merupakan peserta yang aktif (tidak mempunyai tunggakan iuran perbulan) supaya anda di layani di rumah sakit secara gratis.

Jika keadaan darurat misalnya peserta mengalami kecelakaan,  peserta tersebut dapat langsung di bawa ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas kesehatan tingkat pertama dahu (faskes 1). BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan, namun dari pihak Rumah Sakit yang akan menguruskan biaya atas pelayanan kesehatan peserta langsung ke BPJS Kesehatan.

Demikian informasi mengenai operasi katarak menggunakan layanan BPJS Kesehatan, semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang ingin melakukan pengobatan operasi mata katarak. Salam…