Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak

Bagi anda yang mempunyai penyakit mata katarak tidak perlu susah, karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya operasi katarak. Tentunya anda harus mengikuti prosedur dan peraturan dari BPJS Kesehatan supaya biaya operasi di tanggung BPJS Kesehatan.

Biaya operasi mata katarak akan di tanggung BPJS Kesehatan, asalkan sudah sesuai dengan prosedur dan mendapat persetujuan dari tenaga medis di faskes 1. Prosedur berobat yang berlaku di BPJS Kesehatan adalah anda di haruskan berobat di faskes 1 (Puskesmas/klinik) terlebih dahulu. Jika ternyata anda memerlukan pelayanan lebih lanjut, maka dokter yang bertugas di faskes 1 akan memberikan surat keterangan rujukan untuk anda ke rumah sakit. Pastikan anda merupakan peserta yang aktif (tidak mempunyai tunggakan iuran perbulan) supaya anda di layani di rumah sakit.

penyakit-mata-katarak

Jika keadaan darurat misalnya peserta mengalami kecelakaan,  peserta tersebut dapat langsung di bawa ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas kesehatan tingkat pertama dahu (faskes 1). BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan, tetapi dari pihak Rumah Sakit yang akan menguruskan biaya atas pelayanan kesehatan peserta langsung ke BPJS Kesehatan.

Untuk kemudahan informasi dapat bertanya kepada kami melalui komentar atau menghubungi langsung call center BPJS Kesehatan yaitu 1500 400.

Tinggalkan Balasan