Apakah Pengobatan Cuci Darah Biayanya ditanggung BPJS Kesehatan ?

cuci-darah

BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan kepada para peserta. Hampir semua jenis penyakit, biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dalam iuran setiap bulan dan mematuhi setiap prosedur yang diberikan, akan mendapatkan pelayan pengobatan gratis sampai peserta tersebut sembuh. Termasuk peserta yang mengalami penyakit gagal ginjal dan diharuskan melakukan cuci darah setiap bulannya.

Layanan cuci darah gratis ini dapat di rasakan oleh peserta BPJS Kesehatan di semua kelas, baik kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Yang penting peserta dalam status aktif dan tidak mempunyai tunggakan selain itu mengikuti prosedur berobat yang telah di tetapkan BPJS.

BPJS Kesehatan itu bentuknya gotong royong antar peserta, jadi jika ada salah satu peserta yang sakit dan membutuhkan biaya yang besar untuk pengobatannya, maka peserta lain yang tidak sakit akan memberikan iuran kepada peserta yang sakit tadi, itu di buktikan dengan iuran peserta setiap bulannya.

Seperti Biaya Cuci darah, satu kali peserta melakukan cuci darah maka biaya yang di butuhkan sama seperti iuran dari 40 peserta dengan catatan biaya iuran masing-masing peserta Rp 25,000.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengatakan, ” Dalam satu bulan, jika satu peserta melakukan cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan minimal 4 kali dalam satu bulan, itu artinya butuh dana dari 160 orang sehat untuk membayarkan satu pasien cuci darah setiap bulannya,” seperti yang dilansir pada Liputan6.com

Itulah manfaatnya mengapa masyarakat di haruskan mendaftar BPJS Kesehatan oleh pemerintah. Namun masih banyak masyarakat yang belum merasakan betapa pentingnya BPJS Kesehatan bagi dirinya.

Demikian infprmasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Salam…