Apakah Pengobatan Fisioterapi di tanggung BPJS Kesehatan ?

Apa itu Fisioterapi ?

Fisioterapi merupakan proses merehabilitasi seseorang agar terhindar dari cacat fisik dengan cara melakukan serangkaian penilaian, diagnosis, perlakuan, dan aktivitas pencegahan. Adapun tujuan dari dilakukannya fisioterapi adalah untuk mengembalikan fungsi tubuh setelah terkena penyakit atau cedera.

Pengobatan Fisioterai di tanggung BPJS Kesehatan

Ada seseorang yang bernama Taufik Iskandar dinata Kosasih (32 tahun) yang berasal dari daerah Bandung melakukan pengobatan Fisioterapi akibat adanya urat yang terjepit di bagian pundaknya.

Singkat cerita setelah mendapatkan rujukan dari dokter di Klinik Aviati, pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit imanuel untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

Jelas saja, pasien tersebut di sarankan untuk mengikuti fisioterapi selama satu bulan dengan seminggu sekali fisioterapi.

Selama melakukan fisioterapi serta pengobatan di rumah sakit, tidak ada serupiahpun biaya yang dikeluarkan. “Alhamdulillah semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prosedur yang saya lakukan selama pengobatan sangat mudah. Begitu pun dengan fasilitas yang saya dapatkan sangat bagus”. Ujar Taufik Iskandar dinata Kosasih

Sumber :

www.republika.co.id

Jika anda memiliki pertanyaan seputar BPJS, silahkan kirimkan pertanyaan

disini..