Berapa Lama Dana JHT Cair Jika Melalui Proses E-klaim ?

petugas-bpjs-ketenagakerjaan

Banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT membuat petugas BPJS kewalahan dalam melayaninya. Untuk mengatasi banyaknya yang ingin mencairkan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan membuat sistem baru yaitu mencairkan dana JHT melalui E-Klaim.

Apa itu E-Klaim ?

E-Klaim adalah aplikasi untuk melakukan permohonan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan disini.

Untuk mencairkan dana JHT melalui E-Klaim ini, pastikan anda mempunyai koneksi internet dan komputer / Laptop. Berikut ini persyaratan yang harus di persiapkan untuk mengisi data di aplikasi E-klaim :

  1. KK (kartu keluarga).
  2. E-KTP (elektronik kartu tanda penduduk).
  3. Buku Tabungan ( Nama Buku Tabungan harus sesuai dengan E-KTP).
  4. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER(jika parklaring tahun 2015 keatas)
  5. Kartu BPJS/Jamsostek.

Jika dokumen tersebut sudah anda daftarkan di aplikasi E-klaim, selanjutnya anda harus melakukan verifikasi dokumen di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen aslinya saja.

Kemudian berapa lama dana JHT cair ketika Dokumen sudah di verifikasi ?

Susuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 dan ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, maka dana JHT bisa cair setelah satu hari proses verifikasi dokumen.

Namun, bagi peserta yang mendaftar pencairan lewat online (E-klaim) , dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta.

“Kalau daftar online baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk yang tunai. Sementara untuk yang ingin bentuknya transfer, baru bisa dikirimkan ke rekening peserta setelah 7 hari kerja,” jelas Hary, petugas call center BPJS Ketenagakerjaan.

Meski waktu yang di gunakan lebih lama pada proses pencairan dana JHT melalui E-klaim, anda lebih di untungkan yaitu tidak perlu mengantri untuk mengverifikasi data dokumen di kantro BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga anda lebih hemat waktu dan tenaga.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…