Cara Mencairkan Saldo JHT 100 % Dengan Fasilitas E-Klaim

Cara mencairkan saldo JHT 100 % dengan Fasilitas E-Klaim : E-claim merupakan sarana teknologi online terbaru yang di keluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membatu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan dana JHT. Tentunya hal ini dapat mempermudah dan membantu bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tinggalnya jauh dari kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pencairan dana JHT melalui Online juga dapat mempercepat pencairan, anda tidak perlu lagi mengantri, berdesak-desakkan untuk mengambil formulir atau no antrian. cukup bermodal Laptop dan koneksi internet anda sudah dapat mengajukan e-claim dari rumah.

Berikut ini beberapa tahapan yang harus peserta BPJS lalui untuk mencairkan saldo JHT secara online :

A. Buka Website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Tahapan yang pertama yang harus anda lakukan adalah membuka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ . Setelah itu masukkan data-data anda dengan benar  sebagai berikut :

  1. Nomor E-KTP : Masukkan no Identitas E-KTP anda (16 digit)
  2. Nama Lengkap : Isi sesuai nama di E-KTP anda
  3. Tanggal Lahir : isi sesuai tanggal lahir anda dengan format DDMMYY contohnya 030780
  4. Nomor KPJ : Isi no KPJ anda yang terdapat pada kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan anda
  5. Alasan Klaim : Pilih salah satu alasan yang tersedia dengan cara drop down
  6. Nomor Ponsel : Isi dengan No HP anda yang dapat di hubungi, melalui no HP ini anda akan mendapatkan kode verifikasi akun.
  7. Alamat e-mail : Isi alamat e-mail anda yang masih aktif dan dapat di buka. Melalui e-mail ini anda akan mendapatkan kode verifikasi akun

Setelah semua menu tersebut anda isi sesuai data diri anda, selanjutnya anda akan menerima kode verifikasi yang dikirim ke no HP anda atau email anda.

B. Memasukkan kode verifikasi akun E-Claim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah anda menerima kode verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya anda diminta untuk memasukkan kode verifikasi tersebut. Namun sebelum anda memasukkan kode tersebut, sebaiknya anda periksa kembali kelengkapan formulir tersebut pada point A.

Formulir onlien harus diisi lengkap, ada beberapa kolom mungkin dapat terisi secara automatis. Setelah itu pilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat supaya anda lebih dekat dalam mengurus pencairan saldo JHT.

Setelah kode verifikasi dimasukkan, selanjutnya anda akan diminta untuk memasukkan nama dari pemilik rekening bank, serta no rekening anda. Setelah itu anda akan diminta untuk menggunggah / upload dokumen yang telah anda scan sebelumnya. Jika sudah selesai, anda akan menerima notifikasi atau pemberitahuan dalam kotak berwarna merah.

C. Menyiapkan dokumen untuk E-klaim saldo JHT

Dokumen yang harus anda siapkan adalah sama seperti dokumen yang di syaratkan dalam klaim saldo JHT secara offline. Hanya bedanya jika anda mengurus E-klaim secara online, dokumen tersebut anda siapkan dalam bentuk softcopy atau dokumen tersebut anda scan sebelumnya.

Adapun dokumen tersebut sebagai berikut :

  1. Fotocopy E-KTP dan Aslin
  2. Fotocopy kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dan aslinya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan aslinya
  4. Fotocopy paklaring dan aslinya
  5. Fotocopy dan aslinya buku tanbungan bank atas nama sendiri

Semua data diatas agar bisa di lampirkan dalam formulir online, dokumen tersebut bisa anda scan dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf. Setelah di scan, unggah semua dokumen diatas ke formulir e-klaim.

Jika dokumen tersebut diatas sudah anda upload di formulir online, selanjutnya anda tinggal menunggu informasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email.

D. Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dokumen klaim anda upload, anda diharapkan menunggu balasan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email. Jika dokumen yang anda upload sudah benar, maka anda akan menerima email dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberitahu bahwa data anda sudah berhasil di rekam dan sedang dalam proses persetujuan di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang anda daftarkan tadi.

Lamanya menunggu pemberitahuan email dari BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Anda diminta untuk menunggu email lanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses klaim secara online, setelah anda mendapatkan mendapatkan email lanjutan, silahkan email tersebut beserta lampirannya di cetak atau di print untuk anda bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa bawa semua dokumen asli pada point C untuk jaga-jaga barangkali diperlukan saat anda datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

E. Proses transfer saldo JHT

Setelah anda tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat menunjukkan email konfirmasi yang telah anda print kepada petugas . Karna dengan membawa konfirmasi email tersebut menandakan bahwa anda melakukan klaim melalui online yang lebih enaknya lagi anda mengantri tidak terlalu panjang tidak seperti klaim secara offline.

Setelah dokumen anda berikan kepada petugas, selanjutnya anda bisa pulang kerumah dan menunggu proses tranfer dana dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening anda. Proses ini membutuhkan waktu normal 10 hari kerja.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat membantu anda dalam mencairkan saldo JHT anda.

Baca juga hanya 15 menit dan JHT cair

Jika anda mempunyai pertanyaan seputar BPJS, silahkan kirimkan pertanyaan anda

disni…