Kartu BPJS Kesehatan di Blokir, Ini cara mengaktifkannya

Ketika anda ingin berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan, anda mengetahui bahwa kartu BPJS anda di blokir oleh sistem atau tidak bisa digunakan untuk berobat menggunakan layanan BPJS, sebenarnya apa yang terjadi pada kartu kepesertaan anda, dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali ?

Perlu diketahui peraturan terbaru dari BPJS, bahwa kartu BPJS Kesehatan secara otomatis akan di non aktifkan oleh sistem jika peserta menunggak satu kali iuran BPJS Kesehatan.

kartu-bpjs-kese

Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu yang di blokir ?

Jika anda mengetahui kartu kepesertaan anda di blokir solusinya adalah anda segera melunasi tunggakan tersebut. Maka kartu BPJS Kesehatan anda secara otomatis aktif kembali.

Ingat bahwa denda akan berlaku jika anda mengaktifkan kartu anda saat anda di rawat inap atau anda menggunakan kartu BPJS dalam waktu 45 hari sejak kartu kepesertaan anda di aktifkan. Denda yang akan anda terima adalah 2,5% dari total biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan yang tertunggak. Dengan catatan maksimal jumlah bulan yang tertunggak adalah 12 bulan atau denda maksimal Rp. 30 juta.

Bagaimana jika tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan ?

Jika anda sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri kemudian anda tidak sanggup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, maka anda di sarankan untuk pindah kelas yang lebih murah, misalnya anda sebelumnya memilih kelas perawatan 1, maka anda dapat pindah ke kelas perawatan 2 atau kelas perawatan 3.

Namun jika anda sudah pindah ke kelas 3, anda juga tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, maka BPJS Kesehatan memberikan solusi supaya anda mengurus pindah ke kelas PBI atau Peserta Bantuan Iuran.

Baca juga syarat pindah kelas mandiri ke kelas PBI

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…