Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Jemaah Haji Indonesia

Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Jemaah Haji Indonesia – Ada yang beda di tahun ini di bandingkan dengan penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya. Dimana tahun ini para peserta haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah haji (BPIH) akan di arahkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Keshetan bagi jemaah yang memang belum mendaftar BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan sesuai denga MOU antara Kemenag Indonesia denga BPJS Kesehatan.

Dengan adanya pendaftaran peserta jemaah haji ke BPJS Kesehatan, tujuaanya supaya peserta haji nantinya akan mendapatkan perlindungan serta pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

Pendaftarannya pun pada tahun ini dilakukan lebih cepat yaitu ketika jemaah haji sudah menyelesaikan BPIH. Hal ini dilakukan agar kejadian di tahun-tahun sebelumnya yaitu ketika jemah haji sakit belum tercover oleh BPJS Kesehatan dikarenakan masih menunggu masa aktif kartu yaitu 14 hari setelah pendaftaran.

Untu menyiasati hal tersebut maka peserta jemaah haji diarahkan setelah pelunasan BPIH supaya langsung mendaftar BPJS Kesehatan.

Adapun beberapa aturan BPJS Kesehatan yang terkait dengan jemaah haji adalah

Bagi jema’ah haji yang di diagnosa menderita penyakit kronis bisa mendaftar diri sebagai peserta rujuk balik ( PRB ), nantinya peresepan obat paling banyak untuk 30 Hari sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan seperti medical checkup, vaksin dan segala hal yang memang sudah di tentukan.

Baca juga Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Menjadi Peserta BPJS PBI

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan mengenai pelayanan BPJS kesehatan untuk jemaah haji, semoga informasi ini bisa bermanfaat.