Inilah Syarat Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI atau Sebaliknya

Mudah-mudahan kita selalu diberi rizki yang banyak oleh Tuhan Yang Maha Esa, supaya bisa mencukupi kebutuhan serta tanggung jawab kita sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Banyak yang  bertanya apakah bisa peserta BPJS Kesehatan dengan status mandiri kemudian pindah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang di biayai pemerintah ? Jawabanya tentu bisa, asal sesuai persyaratan yang berlaku.

Sesuai undang-undang yang berlaku di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bahwa peserta yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya. Seiring berjalannya waktu, BPJS Kesehatan juga membuat peraturan baru yang meringankan bagi peserta mandiri, yaitu bagi peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran BPJS setiap bulannya, makan akan di bayarkan oleh pemerintah dengan syarat mengubah status Kepesertaan dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran PBI.

kartu-bpjs

Adapun persyaratan yang harus di lengkapi untuk mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke PBI sebagai berikut :

  1. KK
  2. KTP
  3. Kartu bpjs
  4. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  5. Rekomendasi dari puskesmas

Setelah persyaratan tersebut di lengkapi, selanjutnya peserta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Mintalah bantuan kepada petugas yang ada di kantor tersebut untuk mengubah status kepesertaan. Perlu di ketahui bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan PBI akan mendapatkan ruang perawatan kelas 3, dan tidak bisa pindah ruang perawatan kelas di atasnya.

Lantas bagaimana jika mau mengubah kepesertaan dari PBI ke mandiri ?

Cara untuk mengubah status kepesertaan dari PBI ke Mandiri hampir sama dengan cara mengubah status kepesertaan dari mandiri ke PBI, hanya saja ada perbedaan dokumen yang harus di bawa saat mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Adapun dokumen yang harus di bawa adalah sebagai berikut :

  1. KK
  2. KTP
  3. FOTO 3X4
  4. Buku rekening BNI BRI MANDIRI BTN
  5. Kartu BPJS Kesehatan

Bawa syarat-syarat tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, Nantinya anda akan disuruh mengisi formulir pendaftaran dimana di formulir tersebut terdapat pilihlah kelas 3, 2 atau 1. Sebaiknya pilihlah kelas 1 atau kelas 2, jika anda memilih kelas 3 nantinya anda akan sulit mengubah atau naik kelas.

Dengan mengubah status kepesertaan anda menjadi mandiri, berarti anda harus membayar iuran setiap bulannya sesuai tarif kelas yang anda pilih.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…