Apakah Bisa Wanita Hamil Beserta Calon Bayi Mendaftar BPJS Kesehatan Bersamaan ?

BPJS Kesehatan selalu siap melayani masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Anda cukup membawa persyaratan ke kantor BPJS Kesehatan, kemudian petugas akan membantu anda dalam proses pendaftaran. Jika anda tidak mempunyai waktu untuk mendatangi kantor BPJS Kesehatan, anda dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online, anda dapat mendaftar disini..

Adapun persyaratan yang harus di bawa saat mendaftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP elektronik
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Foto berwarna 3×4
  4. Fotocopy buku tabungan

Jika persyaratan itu sudah anda lengkapi, anda akan di beri formulir pendaftaran untuk diisi. Di formulir pendafatarn terdapat kolom pemilihan kelas perawatan. Nantinya kelas tersebut akan menentukan besaran iuran yang harus anda bayar setiap bulannya.

Berikut ini besaran iuran yang harus anda bayar sesuai kelas yang anda pilih :

  • Kelas 1 : Rp 80,000 per orang per bulan
  • kelas 2 : Rp 51,000 per orang per bulan
  • Kelas 3 : Rp 25,500 per orang per bulan

Jika anda yang mendaftar BPJS Kesehatan seorang wanita hamil, anda juga dapat mendaftarkan sekalian calon bayi anda, tentunya untuk mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan sudah berusia 7 – 8 bulan. Jika kandungan anda belum berusia 7 belum, anda belum isa mendaftarkan calon bayi anda ke BPJS Kesehatan.

Berikut ini syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang masih dalam kandungan :

ketentuan-Daftarkan-calon-bayi-bpjs-kesehatan

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Salam…