BPJS Kesehatan memberikan 3 pilihan kelas saatpeserta mendaftar BPJS Kesehatan, kelas tersebut terdiri dari kelas perawatan 1, kelas 2 dan kelas 3. Peserta dapat memilih kelas sesuai kemampuannya, nantinya kelas tersebut akan di gunakan saat peserta mengalami rawat inap di fasilitas kesehatan.
Berikut ini tarif iuran kelas terbaru dari BPJS Kesehatan :
- Tarif iuran kelas 1 : Rp 80,000 per orang per bulan
- Tarif iuran kelas 2 : Rp 51,000 per orang per bulan
- Tarif iuran kelas 3 : Rp 25,500 per orang per bulan
Masing-masing kelas mendapatkan fasilitas obat dan pelayanan yang sama. Yang membedakan hanya fasilitas kamar rawat inapnya saja, mungkin jika anda memilih kelas 3 anda akan mendapatkan fasilitas rawat inap dalam 1 kamar terdapat 3 – 4 pasien sedangkan kamar kelas 1 hanya mempunyai pasien 1 – 2 orang.
Apakah peserta BPJS Kesehatan bisa pindah kelas ?
jawabannya bisa,
Peserta BPJS kesehatan dapat melakukan pengajuan pindah kelas baik dari kelas 3 ke kelas 2, kelas 1 ke kelas 3 atau sebaliknya. Prosedur pemindahan kelas juga sangat mudah, peserta yang bersangkutan bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu anggota BPJS Kesehatan dan KTP. Kemudian petugas BPJS Kesehatan tersebut akan membantu anda untuk merubah kelas sesuai dengan yang anda inginkan.
Namun supaya proses pemindahan kelas ini dapat terwujud, pastikan anda sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan minimal 1 tahun. Karena persyaratan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk mengajukan pindah kelas harus minimal 1 tahun menjadi peserta BPJS. Jadi jika anda belum genap satu tahun menjadi peserta BPJS Kesehatan, mohon maaf pengajuan anda tidak bisa dilakukan.
Baca juga pasien kelas 3 dapat menikmati fasilitas kelas 1 dengan syarat…
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Salam…