Pasien Kelas 3 Dapat Menikmati Fasilitas Ruang Inap Kelas 1, Inilah Syaratnya

logo-bpjs-kesehatan

Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memilih kelas 3, sekarang pasien dapat menikmati fasilitas kesehatan kelas 1 maupun kelas 2 dengan syarat tertentu.

Peraturan tersebut muncul karena keinginan presiden Jokowi yang meminta BPJS Kesehatan untuk menghilangkan diskriminasi antara peserta kelas 1, 2, dan 3 dengan memperbolehkan peserta kelas 3 untuk menikmati fasilitas kesehatan yang didapat oleh peserta kelas 1.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengakui, saat ini peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 bisa menikmati fasilitas kesehatan di kelas 1 ataupun 2. Namun dengan syarat membayar iuran selisih yang ada (cost sharing).

Misalnya, bila peserta kelas 3 yang selama ini membayar iuran Rp 25,500 perbulan, ketika dalam masa perawatan dirumah sakit ingin pindah ke kamar fasilitas kelas 1, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan (selisih iuran) sebesar Rp 54,500.

Baca juga syarat pindah kelas peserta BPJS Kesehatan

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Salam…