Surat Pengalaman Kerja Hilang, Bagaimana Solusi Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Jamsostek atau sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, berhak untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah tersimpan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya peserta harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mencairkan dana JHT tersebut.

Dalam mencairkan dana JHT, usaha pemohon tidak selalu mulus, pasti ada yang mempunyai kendala terhadap persyaratan mencairkan dana JHT, seperti yang di alamin peserta BPJS Ketenagakerjaan asal dari Jogjakarta ini, dia bertanya ” bagaimana mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan surat pengalaman kerja hilang ” ?

Menurut Moch Triyono, SE, MM., Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Jogjakarta,  Pemohon dapat mengganti surat pengalaman kerja yang hilang dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bahkan bila kartu anggota Jamsostek juga hilang dapat langsung sekalian dituliskan, sehingga satu surat dapat menggantikan 2 dokumen yang hilang.

petugas-bpjs-ketenagakerjaan

Bila langkah tersebut sudah di lakukan, maka pemohon di harapkan mengikuti persyaratan pencairan dana JHT sebagai berikut :

  1. Bila peserta sudah berusia 55 tahun
  2. Peserta sudah meninggal
  3. Peserta diterima sebagai PNS, TNI atau Polri
  4. Bila peserta sudah bekerja selama lima tahun kemudian keluar dan menunggu 1 bulan sebagai masa tunggu
  5. Peserta wajib mengisi formulir pencairan dana Jaminan Hari Tua
  6. Melampirkan kartu peserta Jamsostek beserta fotocopy nya.
  7. Melampirkan surat pengalaman kerja jika sudah keluar dari pekerjaan (dalam hal ini di gantikan oleeh surat pernyataan kehilangan dari kepolisian).
  8. Melampirkan fotocopy KTP beserta aslinya
  9. Fotocopy Kartu keluarga beserta aslinya
  10. Materai 6000

Baca juga hanya 1 hari dana JHT cair

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Salam…