Apakah BPJS Menanggung Pemeriksaan Laboratorium ?

Banyak sekali pertanyaan yang masuk ke email kami mengenai apakah pemeriksaan laboratorium biayanya juga di tanggung BPJS Kesehatan ? Baiklah, dari pertanyaan tersebut akan kita bahas disini, apakah pemeriksaan laboraturium di tanggung BPJS Kesehatan.

Sudah diketahui bahwa pemeriksaan laboratorium merupakan hal yang sangat penting dan sebagai penunjang di fasilitas kesehatan. Kabarnya bagi peserta BPJS Kesehatan saat ini pemeriksaan laboratorium akan di tanggung BPJS Kesehatan. Namun sayangnya tidak semua pemeriksaan laboratorium di tanggung BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan laboratorium dapat dilakukan di faskes tingkat I seperti puskesmas, Poliklinik dll. Namun jika di faskes tingkat I peralatan laboratorium tidak memadai maka pasien akan di rujuk ke Faskes tingkat II yaitu Rumah Sakit.

Berikut ini daftar pengecekkan laboratorium yang di tanggung BPJS Kesehatan :

  1. Darah sederhana (Hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah dan golongan darah)
  2. Urin sederhana (PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit)
  3. Fases sederhana (cacingan)
  4. Gula darah sewaktu
Sedangkan jika pemeriksaan di luar kategori di atas maka tidak dapat ditanggung oleh bpjs kesehatan artinya pasien harus membayar sendiri untuk pemeriksaan di luar 4 kategori di atas, seperti pemeriksaan widal, asam urat, gula darah puasa, kolesterol.

Catatan :

Jika pemeriksaan lab dilakukan atas indikasi medis maksudnya pemeriksaan lab merupakan rujukan dari faskes tingkat I, maka pemeriksaan lab dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, namun jika tidak maka pasien harus membayar sendiri biaya pemeriksaan lab tersebut.

Jika anda mempunyai pertanyaan seputar BPJS, silahkan kirimkan pertanyaan

disini…