Bagaimana Cara Berhenti Dari Peserta BPJS Kesehatan ?

Salah satu persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu kita di wajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan setipa bulannya. Hal ini menuai pro dan kontra bagi peserta BPJS Kesehatan.

Bagi yang pro mungkin dirinya sadar bahwa dia harus mentaati peraturan dari BPJS Kesehatn yang telah dia setujui, sedangkan bagi yang kontra, mungkin dia berpendapat bahwa dia merasa rugi jika setiap bulan dia harus mengeluarkan uang untuk membayar iuran namun dia tidak di rawat di rumah sakit.

 

Bagi saya, dalam membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sangat bermanfaat bagi saya. Bagaimana tidak, jika saya sakit saya cukup membawa kartu peserta BPJS Kesehatan ke Puskes atau Klinik, saya sudah bisa berobat dan mendapatkan obat. Sedangkan jika saya tidak sakit, iuran yang saya keluarkan setiap bulannya bisa bermanfaat bagi peserta yang lainnya, ya bisa di katakan membantu sesama, toh jika kita sakit kita juga mendapatkan bantuan biaya dari peserta lainnya.

kartu-bpjs-kesehatan

Terus bagaimana jika peserta ingin berhenti dari BPJS Kesehatan ?

Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, peserta tidak bisa berhenti sebagai angggota BPJS Kesehatan, kecuali peserta sudah meninggal dunia. Karena di undang-undang JKN sudah tertulis bahwa semua warga wajib mengikuti program BPJS.

BPJS Kesehatan juga akan membantu dan memberi solusi kepada peserta jika peserta tersebut memiliki permasalahan dalam menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebagai contoh peserta sudah tidak mampu membayar iuran setiap bulan, BPJS Kesehatan memberi solusi yaitu jika memang peserta mandiri sudah tidak mampu membayar iuran, maka peserta mandiri bisa merubah status kepesertaannya dari mandiri ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) nanti iurannya akan di tanggung oleh pemerintah.

Tapi jika anda ingin tetap berhenti dari BPJS Kesehatan ntah itu dengan alasan apapun, anda tidak membayar iuran satu bulan saja secara automatis kepesertaan anda sudah tidak aktif. Tapi cara ini sangat tidak di sarankan, karena jika anda malas membayar iuran nantinyaJika anda ingin mengaktifkan kembali kartu anda, tunggakan tersebut harus anda bayar di hitung berdasarkan bulan yang tertunggak, selama anda tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan anda tidak akan dimkenakan denda namun jika dalam waktu 45 hari anda menggunakan kartu BPJS nantinya anda akan dikenakan denda 2,5 dari biaya rawat inap anda dan maksimal denda tersebut sebesar 30 juta.

Jadi kesimpulannya, anda tidak bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatann kecuali anda meninggal dunia. Jika anda sudah tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, anda dapat merubah status kepesertaan dari mandiri ke peserta PBI. Nanti iuran anda akan di bayarkan oleh pemerintah.