Jika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka pihak keluarga supaya segera melapor ke BPJS Kesehatan. Sebab jika tidak melapor, peserta yang meniggal tetap berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan sampai pihak keluarga melaporkan ke BPJS Kesehatan.
Dokumen apa saja yang di bawa untuk melaporkan peserta BPJS yang meninggal dunia ?
Bagi keluarga yang hendak melaporkan saudaranya yang meniggal dunia kekantor BPJS Kesehatan, harus membawa dokumen seperti di bawah ini :
- Membawa kartu anggota BPJS Kesehatan yang bersangkutan (saudara yang meninggal)
- Membawa surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik atau kelurahan. Sesuai yang bersangkutan dimana, jika meninggalnya di rumah sakit berarti pihak keluarga minta surat keterangnan dari rumah sakit, namun meninggalnya di rumah berarti minta surat keterangan dari kelurahan.
- Membawa bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir
Jika dokumen tersebut sudah di lengkapi, pihak keluarga segera melapor kekantor BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan kartu kepesertaan saudara yang meninggal dunia tadi. Kan kasihan kalau sudah meninggal tapi masih mempunyai hutang iuran BPJS Kesehatan
Lalu bagaimana dengan iuran peserta selama hidup, apakah akan di kembalikan oleh BPJS Kesehatan ?
Ada seseorang yang bertanya, jika peserta BPJS Meninggal dunia, apakah dana yang di kumpulkulkan sebagai iuran setiap bulan akan hangus begitu saja, dan apakah tidak adanya pengembalian dana setelah 5 atau 10 tahun ?
Perlu di ketahui bahwa sistem yang berlaku di BPJS Kesehatan adalah sistem gotong royong artinya bagi peserta yang sehat akan membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang tidak mampu.
Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidup seperti penyandang hemofilia dan thalassemia. Sehingga, iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dikembalikan karena digunakan untuk menutup pembiayaan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak memberi santunan kepada peserta yang meninggal dunia, karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, iuran yang peserta tersebut bayarkan setiap bulan digunakan untuk mendanai peserta BPJS Kesehatan lainnya yang membutuhkan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemulasaran jenazah dan pengantaran jenazah antar fasilitas kesehatan (bukan ke rumah duka).
Apabila dalam perawatan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka biaya perawatannya di fasilitas kesehatan dapat menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Jika seorang peserta BPJS Kesehatan masuk rumah sakit karena kecelakaan, maka biaya perawatannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja selaku penanggung pertama dan BPJS Kesehatan selaku penanggung kedua.
Sumber :
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Dikutip dari Liputan6.com