Inilah Pentingnya Melapor ke BPJS Kesehatan Jika Ada Anggota Keluarganya Meninggal Dunia

Kartu BPJS Kesehatan tidak bisa di nonaktifkan secara otomatis oleh sistem apabila peserta tersebut meninggal dunia. Oleh sebab itu, perlu adanya kerjasama antara pihak keluarga yang di tinggalkan untuk segera melaporkan yang bersangkutan ke kantor BPJS Kesehatan.

Keluarga peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia diwajibkan untuk melapor ke BPJS setempat dengan membawa surat kematian peserta BPJS yang dikeluarkan oleh rumah sakit ataupun pejabat lingkungan di tempat peserta tinggal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik Kepatutan (HKK) BPJS Kantor Cabang Wilayah Denpasar, Ni Putu Nina Nuryati, yang di kutip bantuanBPJS.com dari Tribun Bali. Nina mengatakan informasi ini sangat penting diketahui khalayak masyarakat.

peserta-meninggal-dunia

Nina menghimbau, ketika ada salah satu anggota BPJS Kesehatan meninggal, maka keluarga wajib lapor dengan membawa surat keterangan kematian dari Rumah sakit atau pejabat lingkungan setempat ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Maka petugas baru bisa menonaktifkan kartu peserta melalui sistem.

“Ini penting disampaikan pada masyarakat karena apabila keluarga peserta tidak melapor maka akan berpengaruh pada pembayaran iuran nantinya,” ujar Nina.
“Maka dari itu keluarga wajib melapor agar iuran tidak terus terhitung dan bisa di cut,” tambah Nina.

Bila keluarga melapor satu bulan atau lebih terhitung sejak peserta meninggal, maka keluarga harus membayar tunggakan iuran tersebut sampai lunas.

dikutip : Tribun-Bali.com

Demikian informasi ini yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…