Hampir semua masalah kesehatan bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Kesehatan, termasuk bantuan dana untuk pembelian kacamata.
kaca mata merupakan alat bantu penglihatan bagi pasien yang memiliki gangguan penglihatan. Kacamata dapat diberikan kepada pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan. Tentunya pasien sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan dan menjadi anggota yang aktif (tidak mempunyai tunggakan iuran).
Berikut ini prosedur yang harus di ikuti oleh pasien :
Pasien terlebih dahulu berobat ke faskes 1, kemudian dari faskes 1 pasien akan di berikan surat rujukan ke rumah sakit untuk bertemu dengan dokter spesialis mata. dari situ nanti pasien akan di berikan resep mengenai kaca mata yang di butuhkan pasien.
Sebelum ke optik, resep tersebut harus dilegasi o;eh BPJS Kesehatan terlebih dahulu, baru selanjutnya ke optik yang bekerjasma dengan BPJS Kesehatan
Besarnya bantuan dana untuk pembelian kaca mata berbeda-beda berdasarkan kelasnya. Kelas 1 sebesar Rp 300 ribu, kelas 2 Rp 200 ribu dan kelas 3 Rp 150 ribu.
Baca juga Berapa harga iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3
contoh kasusnya sebagai berikut :
Pasien terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan kelas 1 dan ingin membeli kaca mata seharga Rp 500 ribu, maka pasien mendapatkan bantuan sebebsar Rp 300 ribu. Sehingga pasien hanya perlu membayar Rp 200 ribu.
Demikian pembahasan bagaimana prosedur kalim kaca mata di BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. Salam…