Bagaimana Prosedur Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS Kesehatana

Bagi anda peserta BPJS Kesehatan tidak perlu cemas dalam hal kesehatan, Biaya berobat anda akan dijamin oleh BPJS Kesehatan termasuk melahirkan secara Caesar. Tentunya anda harus mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi. “Biaya melahirkan secara caesar, memang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, asalkan sesuai ketentuan medis. Tapi perlu ingat, bahwa peraturan ini tidak berlaku apabila operasi yang dijalani didasarkan atas permintaan sendiri dan tidak ada rekomendasi dari medis”.

operasi-caesar

Baca juga BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan secara caesar asal..

Operasi secara caesar dapat di lakukan jika peserta BPJS Kesehatan mengalami kelainan pada kandungannya, seperti bayi dalam kandungan sungsang atau tenaga medis sudah memvonis persalinan harus secara caesar. Jika sudah seperti itu, selanjutnya sang suami dapat mengurus dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk proses persalianan seperti :

  1. Surat rujukan dari Faskes 1

Surat ini mutlak harus di bawa peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di Rumah Sakit. Petugas Rumah Sakit tidak akan melayani tanpa adanya surat rujukan dari Faskes 1, kecuali dalam keadaan darurat seperti kecelakaan atau sudah pendarahan sebelum bersalin di rumah.

Selain surat rujukan, anda juga harus membawa KTP suami istri, KK (kartu keluarga), surat nikah. Semua itu dibawa baik yang asli maupun yang fotocopy.

2. Daftar di loket pendaftaran rawat inap di Rumah Sakit

Operasi caesar tidak bisa dilakukan dengan rawat jalan sehingga harus rawat inap. Pertama adalah mendaftar di loket pendaftaran rumah sakit yang Anda tuju. Biasanya loket pendaftaran ini terletak di lobi, atau bagian depan.

Pada saat pendaftaran, anda diminta isi formulir dan tandatangan di dalamnya serta menunjukkan KTP maupun kartu BPJS. Setelah semuanya selesai, petugas memberikan selembar kertas yang harus diserahkan kepada bagian ruang perawat kamar yang akan tempati.

3. Menyiapkan dokumen-dokumen

Karena saat itu masih malam dan kasir rumah sakit tersebut sudah tutup maka saya harus menyiapkan beberapa dokumen yang diminta BPJS keesokan harinya. Berikut ini dokumen yang harus diserahkan:

  1. Fotocopy KTP suami dan istri masing-masing 3 lembar
  2. Fotocopy Kartu BPJS pasien (istri saya saja) sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Surat Rawat Inap 3 lembar beserta yang ASLI

Berdasarkan pengalaman, dokumen yang diminta tidak selalu sama. Tergantung persyaratan yang di tetapkan dari pihak rumah sakit.

Demikian informasi mengenai prosedur melahirkan secara caesar menggunakan BPJS Kesehatan, semoga informasi ini dapat membantu anda yang akan melahirkan secara caesar. Salam…