Cara mendaftar BPJS Peserta BPJS PBI Ketentuan serta Prosedur – Ada 3 pengkategorian BPJS Kesehatan, yang pertama yaitu BPJS Mandiri yang disiapkan untuk warga biasa yang berstatus Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja, yang ke-2 yaitu BPJS Perusahaan yang ditujukan untuk beberapa pekerja, peserta BPJS ini lebih di kenal dengan Peserta Penerima Upah (PPU), sedang yang ke 3 yaitu Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), ini ditujukan untuk semua warga indonsia dengan status tidak mampu atau warga miskin.
Pemerintah lewat peratuan undang-undang mewajibkan semua wni untuk turut program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselengarakan lewat BPJS, Warga negara yang tercatat jadi peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran bulanan yang besarnya sesuai dengan kelas yang di ambil oleh masing-masing peserta, akan tetapi spesial untuk peserta BPJS PBI atau BPJS untuk warga miskin iuran bulanannya akan dijamin seluruhnya oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah tentang Peserta Penerima Bantuan Iuran
Menurut Ketetapan Pemerintah No 101 th. 2012 perihal Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiap tiap 6 bulan akan dilaksanakan validasi oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial sudah memastikan syarat-syarat serta pendataan fakir miskin serta warga yang tidak mampu lewat Ketetapan Menteri Sosial Republik Indonesia No 146/HUK/2013 perihal Penetapan Syarat-syarat serta Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Catatan:
Pendaftaran PBI tidak melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Sehingga silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut tentang PBI.
Jadi khusus untuk warga miskin atau warga kurang mampu, bahwa kartu BPJS PBI akan dibagikan secara langsung oleh dinas sosial, sebenarnya anda bisa menunggunya, tapi sayangnya pendistribusian kartu BPJS PBI mungkin saja tidak merata, sehingga masih banyak warga yang tergolong kurang mampu sampai saat ini belum memiliki kartu BPJS PBI.
Catatan: Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan kartu PBI adalah sama, ini berdasarkan pernyataan yang dilontarkan oleh kementrian kesehatan tentang BPJS PBI dan KIS, bisa dibaca disini
Apa Kriteria Warga Kurang Mampu menuru Dinas Sosial ?
Kartu BPJS jenis PBI ini akan di keluarkan oleh dinas sosial, sehingga dinas sosial mengeluarkan kriteria atau syarat-syarat bagi warga negara yang berhak mendapatkan kartu BPJS jenis PBI ini, Berikut ini informasinya :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga tergolong kelaurga miskin.
sumber :http://skpd.batamkota.go.id/sosial/persyaratan-perizinan/14-kriteria-miskin-menurut-standar-bpjs/
Prosedur dan Syarat Daftar BPJS PBI
Jika anda kebetulan termasuk minimal 9 kategori dari kriteria tersebut diatas dan belum memiliki kartu BPJS jenis PBI, maka mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kartu tersebut dengan cara mengurus sendiri ke kantor dinas sosial. Dan jangan lupa membawa persyaratan-persyaraan di bawah ini :
Syarat dan prosedur untuk membuat kartu BPJS PBI (KIS) adalah sebagai berikut:
Syarat untuk membuat Kartu Peserta BPJS jenis PBI
1. KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
2. Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
Prosedur atau langkah-langkah membuat Kartu BPJS PBI
1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP beserta aslinya
2. Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan tempat anda tinggal
3. Membuat SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan. Untuk antisifasi fotocopy KTP dan KK harap di bawa juga.
5. Pergi ke dinas sosial terdekat, dengan membawa berkas yang telah di siapkan di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.
Baca juga cara pindah kelas dari mandiri ke PBI dan Sebaliknya
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat.