Cara Mengurus Pencairan Dana JHT Hanya Dalam 15 Menit

Saldo Jamsostek/BPJS yang terkumpul dari iuran kita setiap bulan yang di bayar, dapat di cairkan bahkan sbelum 5 tahun. Tentunya dalam pencairan dana JHT harus memenuhi persyaratan yang di tentukan. Kali ini bantuanBPJS.com akan menjelaskan bagaimana cara mencairkan dana JHT hanya dalam 15 menit sudah selesai.

Jamsostek merupakan sebuah perusahaan bentukan pemerintah yang bertugas mengurusi semua jaminan sosial tenaga kerja yang ada di Indonesia. Kini Jamsostek sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup mengurusi Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jasa Kontruksi dan Tenaga Kerja di luar Hubungan Kerja (TK-LHK).

kantor-bpjs-ketenagakerjaan

Mencairkan dana JHT, tentunya harus mengikuti persyaratan yang telah di atur oleh peraturan pemerintah no.46 secara resmi berlaku sejak 1 september 2015. Adapun persyaratan untuk melakukan pencairan dana Jamsostek/JHT diantaranya :

  1. Peserta meninggal dunia yang bisa di buktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat atau pihak rumah sakit
  2. Peserta telah menderita cacat yang di buktikan dengan surat keterangan dokter
  3. Peserta sudah bermukin atau berdomisili di negara lain dan tidak akan kembali lagi ke negara Indonesia. Sekaligus menyertakan dokumen yang menerangkan bahwa sudah tidak bekerja di Indonesia lagi, yang dilengkappi dengan fotocopy VISA dan Paspor
  4. Peserta telah di PHK (diberhentikan perusahaan), resign (keluar dari perusahaan atas kehendak sendiri), Pensiun, yang memiliki masa tunggu hingga 1 bulan
  5. Peserta sudah berusia 56 tahun lebih.

Bila salah satu persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka anda berhak untuk mengajukan klaim dana JHT di kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pemohon harus datang sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh di wakilkan kecuali untuk mengklaim dana Jaminan Kematian, karena akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen, pengambilan foto dan dilakukan wawancara.

Adapun dokumen yang harus di bawa oleh pemohon saat melakukan pencairan dana JHT yaitu sebagai berikut :

  1. Kartu identitas diri (KTP) beserta fotocopy 4 lembar
  2. Kartu peserta Jamsostek beserta fotocopy 4 lembar
  3. Kartu Keluarga beserta fotocopy 4 lembar
  4. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (Prakerin) beserta fotocopy 4 lembar
  5. Buku tabungan BRI atas nama sendiri beserta fotocopy 3 lembar
  6. 1 lembar materai 6000

Setelah dokumen diatas di lengkapi, selanjutnya bawa dokumen tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sampaikan maksud dan tujuan anda kepada petugas. Nantinya anda akan di beri formulir oleh petugas untuk diisi sesuai data yang anda miliki. Setelah formulir diisi, kemudian ada sedikit wawancara oleh petugas mengenai data diri anda. Tidak lebih dari 15 menit proses pencairan dana JHT selesai.

form-pengajuan-jht

Saran

  • Sebaiknya kita datang terlebih dahulu kekantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat, untuk mendapatkan informasi syarat dan peraturan yang berlaku di kantor cabang tersebut. Karena setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan mempunyai peraturan sendiri.
  • Lebih mudah mengurus pencairan dana JHT di daerah di bandingkan di kota seperti Jakarta, Bekasi dan sekitarnya. Karena pemohon pencairan dana JHT di daerah lebih sedikit di bandingkan di kota sehingga lebih cepat dalam prosesnya.

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus pencairan dana JHT hanya dalam 15 menit, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang ingin mencairkan dana JHT. Salam…