Inilah Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes tingkat 1

Hampir semua masyarakat Indonesia sekarang telah bergabung menjadi anggota BPJS Kesehatan, tujuannya hanya satu yaitu ingin medapatkan jaminan kesehatan dan meminimalisir biaya berobat.

BPJS Kesehatan Menerapkan sistem berobat berjenjang kepada pesertanya yang ingin berobat menggunakan layanan BPJS. Ada 3 tingkatan yang di siapkan BPJS jika pesertanya ingin berobat yaitu tingkt 1, tingkat 2 dan tingkat 3. Semuanya telah memiliki persyaratan dan proswdur masing-masing di setiap tingkatan.

puskesmas

Berikut ini kami akan menjelaskan prosedur berobat menggunakan BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1 :

Faskes tingkat 1 (Puskesmas / Poliklinik/ Praktek Dokter) merupakan tempat berobat pertama kali jika peserta BPJS Kesehatan mengalami sakit. Jika kebetulan anda sendiri yang mengalami sakit, maka sebaiknya anda berobat mendatangi pusekesmas atau Poliklinik yang telah tertera di kartu BPJS anda.

Saat anda mendatangi faskes 1 sebut saja puskesmas, seperti biasanya anda harus registrasi dahulu di kantor pendaftaran pasien. Setelah itu anda menunggu giliran sampai anda di panggil untuk di lakukan pemeriksaan oleh dokter yang bertugas di puskesmas.

Di ruang pemeriksaaan anda akan di periksa kesehatannya secara detail oleh dokter, Jika dokter memutuskan pengobatan anda cukup di puskesmas saja berarti berobat anda cukup di puskesmas saja, namun jika dokter memutuskan bahwa pengobatan anda perlu di tindak lanjuti maka dokter akan memberi surat rujukan kepada anda untuk berobat ke tingkat 2 atau Rumah sakit umum daerah.

Dokter biasanya akan memberi pilihan mengenai tempat rujukan berikutnya, anda bisa memilih rujukan sesuai dengan daftar lokasi rujukan yang disarankan oleh dokter.

Perlu diingat:

Jangan sekali-kali menentukan tempat rujukan sendiri, karena jika tidak maka kemungkinan besar dokter akan memberikan kode APS (Atas pilihan sendiri) pada surat rujukan untuk anda, sehingga biaya pengobatan harus ditanggung oleh anda sendiri bukan oleh BPJS.

pastikan surat rujukan sudah memiliki stempel BPJS tingkat II ketika anda registrasi di rumah sakit rujukan. Biasanya setelah surat rujukan dibuat, dokter akan meminta kepada anda untuk melakukan stempel BPJS oleh petugas pada puskesmas setempat.

Baca juga prosedur berobat di faskes tingkat 2

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…