Inilah Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes tingkat 2

Faskes tingkat 2 atau Rumah sakit Umum daerah merupakan tempat rujukan pasien dari faskes tingkat 1. Fasilitas yang berada di rumah sakit biasanya lebih lengkap dari pada fasilitas di puskesmas atau poliklinik.

Pasien BPJS Kesehatan hanya bisa berobat di rumah sakit umum jika mendapat rujukan dari faskes tingkat 1 (kecuali pasien keadaan darurat). Jika tidak maka pasien akan menanggung sendiri biaya pengobatannya karena BPJS tidak akan menanggung biaya berobat tersebut.

rs-jakarta-barat

Jika kebetulan anda seorang pasien BPJS Kesehatan yang mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas / poliklinik), berikut ini prosedur yang harus anda lakukan ketika berobat di di rumah sakit :

1. Siapkan persyaratan untuk berobat di rumah sakit

Sebelum anda berobat ke rumah sakit, ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi seperti dokumen di bawah ini :

  • Kartu BPJS Asli dan Fotokopi 2 lembar
  • Fotocopy KK (Kartu keluarga) 2 lembar
  • Fotocopy KTP 2 lembar
  • Surat rujukan Asli beserta fotocopy 2 lembar

Lengkapi masing-masing dokumen tersebut beserta fotocopiannya sebanyak 2 lembar atau lebih untuk antisipasi, karena ada kemungkinan setiap rumah sakit memberlakukan persyaratan yang berbeda.

Perlu diingat

Sebelum anda meninggalkan faskes tingkat 1 (Puskesmas atau poliklinjk), pastikan surat rujukan anda sudah di acc atau di stempel oleh petugas BPJS setempat.

2. Menuju Rumah Sakit Umum setempat sesuai rujukan

Setelah persyaratan sudah anda lengkapi selanjutnya anda menuju Rumah Sakit sesuai di surat rujukan, kemudian anda menuju bagian registrasi untuk melakukan registrasi supaya mendapatkan kartu berobat.

3. Menuju Loket BPJS di rumah sakit

Ketika anda sudah mendapatkan kartu berobat dari rumah sakit, langkas selanjutnya anda menuju loket BPJS untuk mendapatkan Surat Elijibilitas peserta (SEP).

Biasanya rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS, loket untuk jaminan BPJS sudah di sediakan sendiri terpisah dari loket registrasi. Jadi ada loket khusus registrasi berobat ada loket khusus registrasi BPJS. Kemudian Berkas yang sudah anda siapkan sebelumnya akan di minta saat anda mendaftar di loket registrasi BPJS.

Di beberapa rumah sakit di daerah, ada juga yang memberlakukan bahwa sebelum melakukan registrasi rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat, anda diharuskan melakukan registrasi di loket jaminan BPJS terlebih dahulu untuk mendapatkan surat elijibilitas peserta. setelah surat elijibilitas anda dapatkan baru anda menuju bagian pendaftaran rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat.

Jadi intinya anda baru bisa mendapatkan penanganan dokter di rumah sakit jika anda sudah mendapatkan kartu berobat dan surat elijiilitas peserta. Jika kedua berkas tersebut sudah anda dapatkan, anda akan diarahkan untuk menuju poliklinik untuk mendapatkan penanganan dokter.

5. Mendapatkan pemeriksaan dokter

Jika sudah waktunya giliran anda untuk di periksa, maka anda akan diperiksa oleh dokter spesialis di poliklinik rumah sakit tersebut, anda akan di tanya keluhannya dan silahkan uraikan keluhan anda secara detail kepada dokter tersebut.

Jika fasiltias kesehatan seperti apotek, lab dll masih terdapat di rumah sakit setempat, maka anda bisa menuju lokasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan dengan menyerahkan formulir pengantar dari dokter yang sudah di stempel BPJS. Semua biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Jika fasilitas penunjang berada di luar rumah sakit yang bersangkutan apa yang harus di lakukan

Jika kebetulan pemeriksaan penunjang berada di luar lokasi rumah sakit, seperti misalnya anda membutuhkan labu darah untuk transfusi, karena labu darah biasanya harus diambil di kantor PMI (diluar rumah sakit), maka agar biaya bisa ditanggung oleh BPJS, anda harus mendapatkan validitas BPJS di surat pengantar pengambilan labu darah untuk mendapatkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengambil darah di PMI, BPJS akan mempersiapkan berkas-berkas pengambilan darah untuk anda.

Setelah berkas pengambilan darah dengan BPJS berhasil anda dapatkan, silahkan menuju kantor PMI setempat untuk mendapatkan labu darah, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Jika kebetulan fasilitas yang terdapat di faskses tingkat II RSUD tidak memadai, maka anda akan dirujuk ke faskes tingkat III (RSCM atau RSUPN), pastikan bahwa di surat rujukan menuju faskes tingkat III sudah mendapatkan legalitas dari BPJS.

Demikian penjelasan mengenai prosedur berobat di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda. Salam..