Inilah Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes tingkat 3

Faskes level III merupakan faskes level terakhir. Faskes terakhir ini akan anda dapatkan jika pemeriksaan anda di dokter poli faskes II ternyata pengobatan yang anda butuhkan tidak tersedia, maka dokter akan merujuk anda ke faskes level III yaitu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atau Rumah Sakit Pusat Nasional (RSUPTN).

RSCM atau RSUPN adalah rumah sakit rujukan nasional seluruh indonesia yang dilengkapi dengan fasilitas yang sangat lengkap.

Untuk melakukan pengobatan dengan BPJS Kesehatan di faskes level III, tentunya memiliki prosedur khusus yang harus anda ketahui. langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  
1. Persiapkan syarat-syarat pendaftaran di RSCM

Sebelum melakukan pengobatan di RSCM, sebaiknya anda lengkapi dahulu dokumen-dokumen dibawah ini :

  • KTP Pasien
  • Kartu BPJS
  • Kartu Keluarga (KK) antisipasi jika diperlukan
  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1 (Puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya)
  • Surat rujukan dari faskes tingkat II (RSUD/RSUPN)

Siapkan semua persyaratan diatas asli dan foto copy minimal 3 lembar, untuk persiapan jika nanti diminta sama petugas BPJS di RSCM.

2. Lakukan pendaftaran di RSCM
Setelah persyaratan di lengkapi selanjutnya anda bisa mendatangi RSCM lalu melakukan pendaftaran pada loket yang telah di sediakan. Anda dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu rumah sakit atau kartu berobat di Rumah Sakit yang bersangkutan.
3. Mendapatkan SEP (eligibilitas BPJS)
Untuk mendapatkan SEP, prosedurnya hampir sama dengan saat mendaftar di faskes tingkat II (RSUD), anda akan diminta menunjukan berkas asli persyaratan diatas di tambah dengan kartu berobat rumah sakit RSCM yang sudah anda dapatkan.
Berkas SEP biasanya terdiri dari 3 rangkap (Warna Putih, merah dan kuning), setelah berkas SEP tersebut anda dapatkan, silahkan anda fotokopi berkas tersebut, masing-masing minimal 3 lembar untuk antisifasi, fotokopi berkas tersebut biasanya anda butuhkan untuk keperluan legalisasi resep.
4.  Menuju poliklinik untuk pemeriksaan
Setelah berkas-berkas yang dibutuhkan (SEP dan juga persyaratan lainya) anda dapatkan, langkah berikutnya adalah menuju poliklinik setempat. silahkan serahkan kartu rumah sakit dan SEP asli yang berwarna putih, Silahkan tunggu antrian sampai anda menuju ruang pemeriksaan dokter.
Di ruang dokter anda akan mendapatkan resep, pastikan bahwa resep dan juga berkas SEP asli + fotokopinya mendapatkan stempel dari bagian poliklinik,
5. Menuju Apotek untuk Mengambil Obat
Hasil pemeriksaan akan dilengkapi dengan resep obat yang harus anda tebut, anda bisa langsung menuju apotek setempat,
untuk legalisasi pengambilan resep, silahkan anda persiapkan berkas sebagai berikut:
SEP warna merah dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
Resep asli dan juga 2 lembar fotokopinya
Foto kopi KTP yang sudah anda persiapkan 1 lembar
Silahkan anda menuju Apotek setempat untuk mengambil obat dengan membawa persyaratan diatas, di apotek anda biasanya akan antri lagi karena banyaknya pasien yang harus dilayani. silahkan serahkan berkas diatas ke petugas apotek dan tunggulah hingga nama pasien dipanggil.
Note : adapun prosedur yang dilakukan untuk berobat di Rumah Sakit level III tidak jauh berbeda dengan prosedur saat berobat di rumah sakit faskes level II.