Bagaimana Jika Nomor kartu BPJS TK Ada namun Kartu KPJ/ BPJSTK tidak pernah dicetak oleh perusahaan

JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek yang dananya bisa dicairkan oleh peserta, untuk mencairkan dana JHT ada beberapa pilihan, bisa 10% atau 30% bahkan 100%, untuk pencairan dana JHT 10% atau 30 % status peserta harus dalam keadaan bekerja, dana 10% bisa dipilih untuk uang muka perumahan dan 30% untuk persiapan pensiun. sedangkan pencairan JHT 100% baru bisa diambil jika peserta BPJS Ketenmagakerjaan sudah tidak bekerja lagi dan statusnya tidak dalam keadaan bekerja.

Untuk pencairan 100% bpjs ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satu syarat pencairan dana jht 100% adalah peserta harus melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli.

Sebenarnya pencairan dana JHT itu sangat mudah, asalkan syarat dan prosedurnya sudah terpenuhi proses pencairan sangat cepat, namun banyak yang beranggapan bahwa pencairan dana JHT susah, banyak syaratnya, pencairan selalu di tolak sebenarnya hal tersebut di karenakan syarat-syarat yang tidak lengkap. Atau bahkan disebabkan oleh permasalahan perusahaan tempat dulu bekerja, seperti misalnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif namun perusahaan sudah tidak aktif lagi.

Lalu Bagaimana Jika Nomor kartu BPJS TK Ada namun Kartu KPJ/ BPJSTK tidak pernah dicetak oleh perusahaan

Dikutip dari pengalaman peserta :

Tenang, Semuanya bisa di cairkan kok, cuma ya sedikit agak ribet di bandingkan pencairan secara normal. Adapun caranya ialah anda di haruskan membuat surat kehilangan dari kepolisian jangan lupa saat ke kantor polisi bawa surat paklaring dan no KJP atau no peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nah berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT yang bisa anda lakukan dengan mengikuti prosedur di bawah ini :

1. Persiapkan berkas pencairan JHT 100 %

Untuk mengantisifasi permintaan kelengkapan berkas, sesuai dengan artikel tentang cara pencairan dana jht 100%, berkas yang harus anda siapkan meliputi:

  • kartu BPJS TK  atau KPJ Asli dan Fotocopy, jika hilang buat surat kehingan dan mengisi formulir duplikat kpj nanti akan diuraikan selengkapnya di bawah.
  • KTP Elektronik Asli dan Fotocopy
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotocopy
  • Paklaring atau surat pengalaman bekerja asli dan Fotocopy
  • Fotocopy dan asli buku rekening bank milik peserta (hampir untuk semua bank kecuali BJB, karena info terakhir belum bekerjasama dengan BPJS TK, jika ingin cepat menggunakan rekening BRI)
  • Materai 6000 3 lembar

2.  Minta informasi nomor kartu ke kantor bpjs ketenagakerjaan

Jika kartu BPJS TK / KPJ anda Hilang dan anda tidak mengetahui normornya, maka silahkan anda bawa persyaratan di atas ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat, koordinasikan dengan petugas yang ada di kantor BPJS Ketenagakerjaan bahwa kartu BPJS anda hilang dan nomor tidak diketahui.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan melakukan penelusuran kepesertaan bpjs tk anda menggunakan biodata anda (NIK KTP) untuk mendapatkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan anda. Jika nomor kartu sudah ditemukan silahkan anda catat dan jangan sampai salah.

3.  Buat surat kehilangan dari kepolisian

Selanjutnya anda akan diminta untuk membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat, silahkan datang ke kantor polisi sesuai dengan lokasi kartu hilang. Syarat untuk membuat surat kehilangan dari kepolisian adalah sebagai berikut:

  • Bawa Fotocopy dan asli paklaring/ surat referensi kerja
  • Fotocopy dan asli KTP
  • Nomor kartu bpjs (awas jangan sampai salah mencantumkan)

Surat kehilangan biasanya akan mencantumkan biodata lengkap pelapor, jadi pastikan dan lakukan pengecekan sehingga data yang dimasukan benar.

4. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat kartu diterbitkan

Untuk menerbitkan kembali atau mengganti kartu BPJS Ketenagakerjaan anda, anda di haruskan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat kartu tersebut di keluarkan. Jika anda tidak mengetahui dimana kartu tersebut di terbitkan, anda bisa minta bantuan kepada petugas BPJS ketenagakerjaan terdekat untuk melacak di mana kartu tersebut di terbitkan.

Untuk melakukan pencairan kasus kehilangan kartu, maka pencairan harus dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat kartu dikeluarkan.

Anda biasanya akan diminta mengisi form pengganti kartu yang hilang yang harus ditandatangani oleh si peserta dan wajib ditandatangani juga oleh perusahaan jika perusahaan masih aktif., jika perusahaan diketahui sudah nonaktif, maka berdasarkan pengalaman form tidak perlu ditandangani perusahaan.

Prosedur pencairan yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

a. Mengisi 3 lembar formulir sebagai berikut:

  • Lembar daftar/checklist dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses pencairan dana.
  • Formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang memuat daftar isian data lengkap kita sebagai peserta Jamsostek.
  • Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya.

b.  Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KK asli + fotocopy, kartu identitas diri KTP/SIM asli + fotocopy, surat paklaring/referensi dari perusahaan lama, dan buku tabungan atas nama peserta pribadi + fotocopy, bila cara pembayaran dana yang dikehendaki via transfer bank.

Untuk kasus kjp hilang, berkas persyaratan bertambah 2 item lagi, yaitu; surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan 1 lembar lampiran keterangan pengganti kartu yang hilang silahkan download formulirnya disini.

c. Masukkan seluruh dokumen tersebut ke dropbox untuk diperiksa kelengkapannya oleh petugas Pemeriksaan Dokumen.

d. Silakan datangi counter Pelayanan Klaim sambil menyerahkan seluruh dokumen yang telah diperiksa sebelumnya oleh petugas di counter Pemeriksaan Dokumen. Di counter ini, validitas seluruh dokumen tadi, kembali diklarifikasi. Karenanya, kita akan diminta menunggu sementara waktu. Setelah dinyatakan OK, petugas akan memanggil dan meminta foto diri kita via webcam yang telah tersedia di meja mereka.

Bila pembayaran dana BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dikehendaki via transfer bank, maka urusan di kantor cabang, selesai sampai di sini. Selanjutnya, kita harus menunggu sekitar 1 minggu, hingga dana tersebut cair/ditransfer.

 

 

 

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai Prosedur Pencairan Dana JHT Jika Kartu KPJ Hilang, semoga informasi ini bisa bermanfaat.