Ketahui !!! Syarat dan Ketentuan Mendaftar BPJS Kesehatan Tahun 2017

Bagi anda yang mencari informasi syarat dan bagaimana mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri atau perorangan, melalui artikel ini kami akan membantu anda dalam mendaftar BPJS Kesehatan dengan jelas dan lengkap.

 

Perlu diketahui bahwa untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, sebaiknya anda mengetahui terlebih dahulu peraturan umum sebelum mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Berikut peraturannya :

  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
  6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak.
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  8.  Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
  9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
  10. a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
  11. b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
  12. Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
  13. Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Itulah peraturan umum yang harus anda ketahui sebelum mendaftarkan diri dan keluarga anda ke BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, anda dapat mendaftar melalui 2 cara yaitu secara Online dan secara Offline. Adapun cara mendaftar dan syarat-syaratnya sebagai berikut :

Baca Juga : Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I, II dan III

Mendaftar secara Offline

Mendaftar BPJS Kesehatan secara Offline maksudnya anda mendaftar diri secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Adapun persyaratannya yang harus anda bawa saat ke kantor BPJS Kesehatan sebagai berikut :

  1. Siapkan pasfoto ukuran 3X4 masing-masing 1 lembar
  2. Foto Copy KTP ,
  3. Foto Copy KK (kartu keluarga)
  4. Foto Copy Buku Nikah
  5. Foto Copy Akte Kelahiran Anak atau  surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan

Setelah persyaratan diatas anda penuhi, anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika anda kebingungan saat memasuki kantor BPJS, sebaiknya anda bertanya kepada petugas yang ada disana. Namun umumnya saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara offline langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya seperti nama,alamat type iuran yang dipilih dan faskes tingkat pertama anda, jika kebingungan langsung tanyakan kepada petugas yang ada.
  2. Serahkan kembali Formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke system setelah itu anda akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera anda bayar.
  3. Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerjasama
  4. Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS anda
  5. Menerima Kartu BPJS dan akan aktif setelah 14 hari kerja

Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online maksudnya anda mendaftarkan diri anda dan keluarga melalui website resmi BPJS Kesehatan. adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Silahkan kunjungi website resmi bpjs http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online.
  2. Anda akan mendapati halaman syarat dan ketentuan dimana halaman ini menjelaskan jika anda ingin menggunakan layananan pendaftaran online berarti setuju dengan syarat dan ketentuan berlaku centang kotak persetujuan, klik tombol >> pendaftaran.
  3. Centang kotak peryataan ,Isikan Nomor KK anda masukan kode captha sesuai gambar yang muncul.klik >> inquery kartu keluarga
  4. Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol >> proses selanjutnya
  5. Kemudian tampil form isian yang harus anda lengkapi,
  • Masukkan nomor Hp, NPWP, Cari kelurahan dengan klik tombol >> pencarian
  • Centang kotak pernyataan bahwasanya alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di KTP
  1. Memilih Faskes Tingkat I,cari menggunakan tombol pencarian . ini penting ketika pertama kali sakit kita harus membutuhkan rujukan ke faskes yang kita pilih, bisa puskesmas dokter pribadi atau klinik.
  2. Upload foto maksimal 50 Kb, klik >> proses selanjutnya
  3. Lengkapi formulir data
  • Isi peserta, anggota keluarga
  • Pilih kelas perawatan
  • Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemilik
  • Nomor Hp
  • Alamat email, konfirmasi alamat email
  • Captha klik >> kirim email
  1. Buka Email anda temukan email konfirmasi jika tidak ditemui coba anda periksa spam folder / junk
  2. Klik url aktivasi pada email dan anda akan mendapatkan nomor VA(virtual account)
  3. Pada tahap ini proses online sudah selesai anda tinggal melakukan pembayaran ke bank
  4. Tombol eID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran
  5. Cetakn EID

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini bisa membantu anda. Salam….