Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan yang di Terima Pasien di Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3

Saat anda memutuskan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa yang harus anda tentukan seperti :

1. Menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas / Poliklinik / Dokter pribadi).

Sebaiknya anda memilih puskesmas atau Poliklinik yang dekat dengan rumah. Sehingga saat anda membutuhkan pertolongan medis, anda tidak perlu pergi ke tempat yang jauh untuk mendapatkan pengobatan oleh tenaga medis.

2. Memilih kelas BPJS

Kelas BPJS terbagi menjadi 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Ketika anda memilih kelas BPJS sebaiknya anda harus pertimbangkan baik-baik karena memilih kelas BPJS akan berkaitan dengan biaya iuran BPJS setiap bulannya. Harga  iuran BPJS biasanya kelas 1 lebih tinggi kemudian diikuti kelas 2 dan kelas 3.

Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus di lakukan setiap bulannya secara terus menerus. Jika satu kali anda tidak membayar iuran BPJS, maka kartu kepesertaan anda langsung di non aktifkan dan anda akan di kenakan denda saat mengaktifkan kartu kepesertaan anda.

Baca juga cara mengaktifkan kembali kartu kepesertaan

Perbedaan fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3

Memang antara kelas I, kelas II, kelas III tidak ada perbedaanya ketika pasien melakukan rawat jalan, namun perbedaanya terjadi ketika pasien di rawat inap, maka fasilitas kamar serta pelayanan perawatan akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.

rumah-sakit

Berikut ini beberapa perbedaan antara kelas 1, kelas 2 dan kelas 3

1. Iuran bulanan

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayar. Untuk Iuran peserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar Rp. 80.000 per orang
  • Kelas 2, iuran bulanan yang harus dibayar Rp. 51.000 per orang
  • Kelas 3, iuran bulanan yang harus dibayar Rp. 25.500 per orang

2. Fasilitas kamar Rawat Inap

Berikutnya Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 adalah fasilitas kamar perawatan ketika pasien harus di rawat inap di rumah sakit atau puskesmas.

  • Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya di ruangan rawat inap terdapat 2 sampai 3 bed di setiap ruangan.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
  • Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya di satu ruangan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.

Kelas 1 merupakan kelas BPJS yang paling baik karena memiliki 2 sampai 3 bed setiap ruangan rawat inap, namun semua itu tergantung dari fasilitas yang di sediakan oleh pihak rumah sakit. Ruangan rawat inap yang memiliki hanya 1 bed merupakan kelas VIP.

3. Tarif INA-CBGS

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS. Tarif INA-CBGS, INA-CBG merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah.

Menurut kepala Dinas kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem “paket”, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Misalnya, seorang pasien menderita sakit jantung. Dengan demikian, sistem INA-CBG sudah “menghitung” layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai pasien dinyatakan sembuh. Claim tarif untuk biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS.

Pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3.

Berdasarkan Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, perbedaan tarif per kelas terletak pada tarif ruangan rawat inap saja, sedangkan untuk obat tidak ada perbedaan, ini akan berpengaruh pada pasien yang naik kelas perawatan atas permintaan sendiri (APS) maka pasien akan dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif ina-cbgs kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif ina-cbgs kelas perawatan haknya.

4. Biaya Tambahan Naik Kelas Perawatan

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dari besar kecilnya biaya tambahan naik kelas perawatan adalah sebagai berikut:

  • Peserta BPJS kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang VIP local atas keinginan pribadi, namun harus membayar selisih biaya tambahan (biaya VIP – biaya kelas 1 yang ditanggung BPJS) selisihnya biaya harus dibayar oleh pribadi.
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas 2, bisa naik kelas menjadi kelas 1 atau kelas VIP atas keinginan pribadi namun harus membayar selisih biaya oleh pribadi jika naik ke kelas I maka (biaya kelas I – biaya kelas 2 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung oleh pribadi. begitu juga jika naik kelas VIP.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 3, bisa naik kelas menjadi kelas 2 atau kelas 1 atas keinginan pribadi namun harus membayar selisih biaya oleh pribadi jika naik ke kelas 2 maka (biaya kelas 2 – biaya kelas 3 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung oleh pribadi. begitu juga jika naik kelas 1.

Maksudnya atas keinginan pribadi adalah pasien ingin mendapatkan fasilitas kamar yang hanya memiliki sedikit pasien. Misal dari kelas 3 yang memiliki pasien 5 orang, karena pasien di kelas 3 terlalu ramai dan terlalu berisik, maka pasien ingin pindah ke ruangan kelas di atasnya yang memiliki 2-4 pasien di setiap ruangan. Itu bisa dilakukan dengan syarat perbedaan biaya kelas 2 atau kelas 1 di kurangi biaya kelas 3 yang di tanggung BPJS, itu di tanggung pasien tersebut.

Demikian informai yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…