BPJS Kesehatan telah menetapkan sistem berobat dengan sistem rujuk yang berkelanjutan bagi anggotanya. Peserta BPJS Kesehatan di haruskan berobat terlebih dahulu di faskes 1 yaitu Puskesmas atau Klinik yang terdapat pada kartu peserta BPJS Kesehatan yang dimiliki. Jika pengobatannya dapat di tangani di faskes 1 maka peserta tidak perlu di rujuk ke Rumah Sakit.
Jika memang peserta di haruskan di rujuk kerumah sakit, maka dokter yang bertugas di faskes 1 akan memberikan surat rujukan bagi peserta untuk di bawa ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian peserta akan di fasilitasi ambulans untuk di bawa ke rumah sakit.
Tapi selain itu juga peserta dapat langsung ke Rumah Sakit dalam kondisi tertentu yaitu Kondisi Gawat Darurat, tapi perlu diketahui bahwa gawat darurat menurut peserta belum tentu gawat darurat menurut Medis BPJS Kesehatan. Maka dari itu tak jarang peserta yang klaim nya ditolak BPJS dengan alasan Gawat Darurat.
Supaya tidak terjadi kesalahan, maka sebaiknya peserta BPJS Kesehatan mengetahui kondisi seperti apa yang tergolong gawat darurat menurut BPJS Kesehatan. Berikut ini kami paparkan beberapa kriteria gawat darurat menurut BPJS :
Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
- Anemia sedang/berat
- Apnea/gasping
- Bayi/anak dengan ikterus
- Bayi kecil/prematur
- Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
- Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
- Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
- Difteri
- Murmur/bising jantung, Aritmia
- Edema/bengkak seluruh badan
- Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
- Hematuria
- Hipertensi berat
- Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
- Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
- Kejang dengan penurunan kesadaran
- Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
- Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
- Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
- Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
- Tetanus
- Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
- Abses serebri
- Abses submandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Appendiksitis akut
- Atresia Ani
- BPH dengan retensi urin
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera vertebra/tulang belakang
- Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
- Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
- Selulitis
- Kolesistitis akut
- Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
- Cardiovascular accident tipe perdarahan
- Dislokasi persendian
- Tenggelam (drowning)
- Flail chest
- Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
- Gastroskisis
- Gigitan hewan/manusia
- Hanging (terjerat leher?)
- Hematotoraks dan pneumotoraks
- Hematuria
- Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia inkarserata
- Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
- Penyakit Hirschprung
- Ileus Obstruksi
- Perdaraha Internal
- Luka Bakar
- Luka terbuka daerah abdomen/perut
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah toraks/dada
- Meningokel/myelokel pecah
- Trauma jamak (multiple trauma)
- Omfalokel pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga jamak
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Infiltrat periapendikuler
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon pada dasar mulut
- Priapismus
- Perdarahan raktal
- Ruptur tendon dan otot
- Strangulasi penis
- Tension pneumotoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Fistula trakeoesofagus
- Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputasi
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
- Aritmia
- Aritmia dan rejatan/syok
- Korpulmonale dekompensata akut
- Edema paru akut
- Henti jantung
- Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
- Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
- Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
- Krisis hipertensi
- Miokardititis dengan syok
- Nyeri dada (angina pektoris)
- Sesak napas karena payah jantung
- Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
- Abortus
- Distosia
- Eklampsia
- Kehamilan ektopik terganggu (KET)
- Perdarahan antepartum
- Perdaragan postpartum
- Inversio uteri
- Febris puerperalis
- Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
- Persalinan kehamilan risiko tinggi daa/atau persalinan dengan penyulit
Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
- Benda asing di kornea mata/kelopak mata
- Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
- Dakriosistisis akut
- Endoftalmitis/panoftalmitis
- Glaukoma akut dan sekunder
- Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
- Selulitis orbita
- Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
- Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
- Trombosis sinus kavernosus
- Tumor orbita dengan perdarahan
- Uveitis/skleritis/iritasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
- Asma bronkiale sedang – parah
- Aspirasi pneumonia
- Emboli paru
- Gagal napas
- Cedera paru (lung injury)
- Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
- Hemoptoe berulang
- Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
- Edema paru non kardiogenik
- Pneumotoraks tertutup/terbuka
- Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
- Pneumonia sepsis
- Pneumotorak ventil
- Status asmatikus
- Tenggelam
Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Demam tifoid
- Difteri
- Disekuilibrium pasca hemodialisa
- Gagal ginjal akut
- GEA dan dehidrasi
- Hematemesis melena
- Hematochezia
- Hipertensi maligna
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Koma metabolik
- Leptospirosis
- Malaria
- Observasi rejatan/syok
Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
- Abses di bidang THT-KL
- Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
- Benda asing di telinga dan hidung
- Disfagia
- Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
- Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
- Otalgia akut
- Parese fasialis akut
- Perdarahan di bidang THT
- Syok karena kelainan di bidang THT
- Trauma akut di bidang THT-KL
- Tuli mendadak
- Vertigo (berat)
Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
- Kejang
- Stroke
- Meningoensefalitis
Baca juga prosedur pelayanan gawat darurat
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat. Salam…