Perlu di Ketahui, Beberapa Kriteria Gawat Darurat menurut Medis BPJS Kesehatan

gawat-darurat

BPJS Kesehatan telah menetapkan sistem berobat dengan sistem rujuk yang berkelanjutan bagi anggotanya. Peserta BPJS Kesehatan di haruskan berobat terlebih dahulu di faskes 1 yaitu Puskesmas atau Klinik yang terdapat pada kartu peserta BPJS Kesehatan yang dimiliki. Jika pengobatannya dapat di tangani di faskes 1 maka peserta tidak perlu di rujuk ke Rumah Sakit.

Jika memang peserta di haruskan di rujuk kerumah sakit, maka dokter yang bertugas di faskes 1 akan memberikan surat rujukan bagi peserta untuk di bawa ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian peserta akan di fasilitasi ambulans untuk di bawa ke rumah sakit.

Tapi selain itu juga peserta dapat langsung ke Rumah Sakit dalam kondisi tertentu yaitu Kondisi Gawat Darurat, tapi perlu diketahui bahwa gawat darurat menurut peserta belum tentu gawat darurat menurut Medis BPJS Kesehatan. Maka dari itu tak jarang peserta yang klaim nya ditolak BPJS dengan alasan Gawat Darurat.

Supaya tidak terjadi kesalahan, maka sebaiknya peserta BPJS Kesehatan mengetahui kondisi seperti apa yang tergolong gawat darurat menurut BPJS Kesehatan. Berikut ini kami paparkan beberapa kriteria gawat darurat menurut BPJS :

Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri

  1. Anemia sedang/berat
  2. Apnea/gasping
  3. Bayi/anak dengan ikterus
  4. Bayi kecil/prematur
  5. Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
  6. Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
  7. Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
  8. Difteri
  9. Murmur/bising jantung, Aritmia
  10. Edema/bengkak seluruh badan
  11. Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
  14. Hematuria
  15. Hipertensi berat
  16. Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
  17. Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
  18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
  19. Kejang dengan penurunan kesadaran
  20. Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
  21. Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
  22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
  23. Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
  24. Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
  25. Tetanus
  26. Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
  27. Tifus abdominalis dengan komplikasi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah

  1. Abses serebri
  2. Abses submandibula
  3. Amputasi penis
  4. Anuria
  5. Appendiksitis akut
  6. Atresia Ani
  7. BPH dengan retensi urin
  8. Cedera kepala berat
  9. Cedera kepala sedang
  10. Cedera vertebra/tulang belakang
  11. Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
  12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
  13. Selulitis
  14. Kolesistitis akut
  15. Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
  16. Cardiovascular accident tipe perdarahan
  17. Dislokasi persendian
  18. Tenggelam (drowning)
  19. Flail chest
  20. Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
  21. Gastroskisis
  22. Gigitan hewan/manusia
  23. Hanging (terjerat leher?)
  24. Hematotoraks dan pneumotoraks
  25. Hematuria
  26. Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
  27. Hernia inkarserata
  28. Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
  29. Penyakit Hirschprung
  30. Ileus Obstruksi
  31. Perdaraha Internal
  32. Luka Bakar
  33. Luka terbuka daerah abdomen/perut
  34. Luka terbuka daerah kepala
  35. Luka terbuka daerah toraks/dada
  36. Meningokel/myelokel pecah
  37. Trauma jamak (multiple trauma)
  38. Omfalokel pecah
  39. Pankreatitis akut
  40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  41. Patah tulang iga jamak
  42. Patah tulang leher
  43. Patah tulang terbuka
  44. Patah tulang tertutup
  45. Infiltrat periapendikuler
  46. Peritonitis generalisata
  47. Phlegmon pada dasar mulut
  48. Priapismus
  49. Perdarahan raktal
  50. Ruptur tendon dan otot
  51. Strangulasi penis
  52. Tension pneumotoraks
  53. Tetanus generalisata
  54. Torsio testis
  55. Fistula trakeoesofagus
  56. Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
  57. Trauma tumpul abdomen
  58. Traumatik amputasi
  59. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  60. Unstable pelvis
  61. Urosepsi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)

  1. Aritmia
  2. Aritmia dan rejatan/syok
  3. Korpulmonale dekompensata akut
  4. Edema paru akut
  5. Henti jantung
  6. Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
  7. Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
  8. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
  9. Krisis hipertensi
  10. Miokardititis dengan syok
  11. Nyeri dada (angina pektoris)
  12. Sesak napas karena payah jantung
  13. Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung

Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)

  1. Abortus
  2. Distosia
  3. Eklampsia
  4. Kehamilan ektopik terganggu (KET)
  5. Perdarahan antepartum
  6. Perdaragan postpartum
  7. Inversio uteri
  8. Febris puerperalis
  9. Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  10. Persalinan kehamilan risiko tinggi daa/atau persalinan dengan penyulit

Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata

  1. Benda asing di kornea mata/kelopak mata
  2. Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  3. Dakriosistisis akut
  4. Endoftalmitis/panoftalmitis
  5. Glaukoma akut dan sekunder
  6. Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
  7. Selulitis orbita
  8. Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
  9. Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
  10. Trombosis sinus kavernosus
  11. Tumor orbita dengan perdarahan
  12. Uveitis/skleritis/iritasi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru

  1. Asma bronkiale sedang – parah
  2. Aspirasi pneumonia
  3. Emboli paru
  4. Gagal napas
  5. Cedera paru (lung injury)
  6. Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
  7. Hemoptoe berulang
  8. Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
  9. Edema paru non kardiogenik
  10. Pneumotoraks tertutup/terbuka
  11. Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
  12. Pneumonia sepsis
  13. Pneumotorak ventil
  14. Status asmatikus
  15. Tenggelam

Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam

  1. Demam berdarah dengue (DBD)
  2. Demam tifoid
  3. Difteri
  4. Disekuilibrium pasca hemodialisa
  5. Gagal ginjal akut
  6. GEA dan dehidrasi
  7. Hematemesis melena
  8. Hematochezia
  9. Hipertensi maligna
  10. Keracunan makanan
  11. Keracunan obat
  12. Koma metabolik
  13. Leptospirosis
  14. Malaria
  15. Observasi rejatan/syok

Kriterita Gawat Darurat Bidang THT

  1. Abses di bidang THT-KL
  2. Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
  3. Benda asing di telinga dan hidung
  4. Disfagia
  5. Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
  6. Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
  7. Otalgia akut
  8. Parese fasialis akut
  9. Perdarahan di bidang THT
  10. Syok karena kelainan di bidang THT
  11. Trauma akut di bidang THT-KL
  12. Tuli mendadak
  13. Vertigo (berat)

Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf

  1. Kejang
  2. Stroke
  3. Meningoensefalitis

Baca juga prosedur pelayanan gawat darurat

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat. Salam…

Tinggalkan Balasan