BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem berobat untuk setiap anggotanya. Peserta yang sakit tidak bisa langsung berobat ke Rumah Sakit, dengan sistem berobat yang di buat oleh BPJS Kesehatan mengharuskan peserta berobat terlebih dahulu Fasilitas Kesehatan (Faskes 1) yaitu Puskesmas atau Klinik.
Sebagai contoh jika ada salah satu peserta yang mengalami sakit ginjal, peserta di haruskan berobat terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan 1 yaitu Puskesmas atau Klinik yang tertera pada kartu anggota BPJS peserta. Jika memang sakit yang di alami peserta cukup serius dan tidak bisa di selesaikan di faskes 1, maka dokter yang bertugas di faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit.
Apabila peserta ternyata harus di rujuk ke Rumah Sakit, maka faskes 1 akan memberikan fasilitas layanan yaitu mobil Ambulans. Peserta di wajibkan membawa dokumen tambahan sebagai syarat untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Adapun dokumen yang wajib di bawa peserta ialah :
- Fotocopy kartu BPJS Kesehatan dan Asli
- Surat Rujukan dari Faskes 1
- Fotocopy KTP dan Asli
Itulah prosedur yang harus di lalui setiap peserta BPJS Kesehatan jika ingin berobat di Rumah Sakit. BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya pengobatan peserta dari berobat di faskes 1, menggunakan fasilitas ambulans dan biaya pengobatan di Rumah Sakit. Namun jika peserta langsung berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan dari faskes 1 maka seluruh biaya pengobatan akan di tanggung sendiri kecuali peserta dalama keadaan darurat.
Baca juga : Layanan Ambulans
Baca juga : Kriteria gawat darurat
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…