Jika anda seorang perempuan peserta BPJS Kesehatan mandiri dan sedang mengandung bayi 7-8 bulan. Kemudian anda menginginkan persalinan menggunakan BPJS Kesehatan, alangkah baiknya jika calon bayi anda di daftarkan BPJS Juga untuk menghindari biaya yang tak terduga saat proses persalinan.
Bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan, yang sudah jelas ada denyut jantung bayi dan jenis kelamin bayi sudah bisa diketahui melalui scan USG. Anda juga perlu menyiapkan beberapa syarat mendaftarkan bayi dalam kandungan sebelum anda pergi ke kantor BPJS Kesehatan. Anda bisa mendaftarkan calon bayi melalui BPJS mandiri.
Pastikan orangtuanya (ibu) juga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika belum maka orangtua dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut ini Ketentuan yang harus anda fahami dan anda ketahui saat akan mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan :
- Saat ibu memeriksakan kandungan kedokter untuk mengetahui adanya denyut jantung bayi didalam kandungan anda, anda dapat meminta surat keterangan dari dokter untuk dilampirkan saat melakukan pendaftaran.
- Ibu bisa menyiapkan nama untuk calon bayi, jika belum maka identitas bayi yang akan di gunakan pada data keanggotaan BPJS menggunaan Nama Ibu Bayi. Contohnya : Calon Bayi Ny.ABCDE dan NIK yang digunakan menggunakan NIK Kartu Keluarga.
- Orangtua harus sudah melakukan cek jenis kelamin calon bayi melalui USG, dan anda perlu meminta surat keterangan juga dari lab USG sekaligus minta prediksi waktu bayi di lahirkan. Kemudian untuk tanggal lahir bayi di kartu anggota JKN menggunakan tanggal saat pendaftaran.
- Kelas perawatan yang digunakan mengikuti Kelas Perawatan yang digunakan orangtua. Maksudnya jika orang tua terdaftar di BPJS Kesehatan pada kelas 2 maka bayi pun akan menggunakan kelas 2.
- Setelah bayi dilahirakn orangtua wajib memperbaharui data ke Kantor BPJS Kesehatan masimal 3 bulan sejak dilahirkan, untuk melengkapi data sebenarnya mulai dari Nama Lengkap, Tanggal Lahir, NIK dan sebagainya.
- Pembayaran iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi di lahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 harikalender sejak perkiraan lahir
Itulah hal-hal yang perlu anda di ketahui saat akan mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan ke BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Salam…