Apakah Biaya Ambulans di Tanggung BPJS Kesehatan Saat di Perlukan ?

ambulans

Ambulans merupakan kendaraan transportasi gawat darurat medis khusus untukvorang sakit atau cedera yang digunakan untuk membawa pasien dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan lebih lanjut.

Banyak sekali yang bertanya tentang biaya operasional ambulans yang di gunakan pasien BPJS Kesehatan, apakah semua biaya ambulans tersebut di tanggung BPJS ? jawabanya bisa iya bisa tidak, ada beberapa kriteria yang di tanggung dan ada juga yang tidak di tanggung BPJS. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Pelayanan ambulans hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan seperti:

  • Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan
  • Antar fasilitas kesehatan rujukan sekunder
  • Dari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier
  • Antar fasilitas kesehatan sekunder
  • Dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya

Sedangkan penggunaan ambulans untuk beberapa keperluan seperti di bawah ini bukan menjadi fasilitas kesehatan yang di berikan BPJS Kesehatan. Artinya biaya operasional ambulans di tanggung oleh pasien pengguna ambulans. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

  • Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan seperti menjemput pasien dari rumah, jalan atau lokasi lainnya
  • Mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan
  • Rujukan parsial

rujukan parsial yaitu antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan

  • Ambulans untuk mobil jenazah.

Pelayanan jenazah peserta BPJS Kesehatan diberikan jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia saat dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan yang didapat antara lain ambulans dari fasilitas kesehatan ke rumah duka dan pemulasaran jenazah (tidak termasuk peti mati).

  • Pasien rujuk balik rawat jalan.

Informasi ini didapat dari :

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

via Liputan6.com

Tinggalkan Balasan