Kartu Jamsostek Hilang, Bagaimana Solusi Untuk Mencairkan Dana JHT ?

Mencairkan dana JHT merupakan hak bagi setiap pekerja yang telah terdaftar sebagai anggota Jamsostek atau sekarang yang telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam hal mencairkan dana JHT tak jarang yang mengalami kendala seperti kartu Jamsostek hilang. Jika kartu Jamsostek hilang bagaimana solusinya apakah bisa mencairkan dana JHT ?

Jika anda mengalami hal serupa yaitu kartu Jamsostek hilang padahal anda ingin mencairkan dana JHT, anda tidak perlu susah. Karena BPJS Ketenagakerjaan akan membantu anda menyelesaikan masalah tersebut. Pencairan dana JHT anda tetap bisa di lakukan asal anda mengurus terlebih dahulu kartu anggota Jamsostek anda.

Kartu Jamsostek anda merupakan kartu tanda bahwa anda merupakan anggota Jamsostek. Anda tidak dapat mencairkan dana JHT jika anda tidak mempunyai kartu Jamsostek.

kartu-jamsostek

Hal yang harus anda lakukan untuk mengurus pembuatan kartu Jamsostek baru adalah anda pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian beserta dokumen pendukung yaitu KTP dan Kartu keluarga. Laporkan niat dan tujuan anda ke pada petugas yang bekerja disitu. Nantinya anda akan di berikan formulir pergantian atau koreksi KPJ ( Kartu Pesrta Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan) untuk anda isi sesuai data yang anda miliki.

Jika kartu anggota Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan anda sudah terbit, anda baru bisa mengurus pencairan dana JHT tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah di tentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Atau supaya anda tidak bolak-balik kekantor BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat membawa persyaratan pencairan dana JHT sekalian.

Baca juga syarat mencairkan dana JHT

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Salam…