Tidak Mempunyai Surat Pengalaman Kerja, Bisakah Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

bpjs-ketenagakerjaan

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk mencairkan dana JHT baik yang masih bekerja ataupun yang sudah tidak bekerja, tentunya sesuai dengan memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, peserta dalam hal mencairkan dana JHT tak selancar dengan yang di harapkan, setiap peserta pasti mempunyai kendala masing-masing seperti yang di alami warga Jogjakarta ini. Dia bertanya kepada TribunJogja.com yang di kutip bantuanBPJS.com bahwa dia menanyakan ” Bisa tidak mencairkan dana JHT tetapi surat pengalaman kerja hilang setahun yang lalu, sedangkan perusahaan tempat dia bekerja sudah bangkrut” ?

Sekalipun ada permasalahan seperti itu, dana JHT masih bisa di cairkan. Namun BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan bukti bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di perusahaan tersebut. Jawab Moch Triyono, SE, MM. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY. Oleh karena itu, ada dua alternatif yang bisa di lakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pertama, surat pengalaman kerja yang hilang tersebut, sebelumnya sudah diterima yang bersangkutan apa belum. Bilamana pemohon belum menerima surat pengalaman kerja padahal perusahaan sudah bangkrut, maka pemohon diharapkan membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut, pemohon bisa menuliskan bahwa sudah pernah bekerja di perusahaan tersebut, dan diterangkan bahwa perusahaan telah bangkrut. Pemohon juga wajib bertanggung jawab akan mengembalikan jaminan yang diterimanya bilamana terbukti tidak sesuai dengan surat pernyatannya. Surat pernyataan nantinya diberi materai cukup sebagai pegangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, jika pemohon sudah menerima surat pengalaman kerja dan kemudian hilang, maka pemohon diharapkan membuat laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Jika kartu anggota Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan juga ikut hilang, maka dalam laporan kehilangan tersebut bisa sekalian dituliskan, sehingga satu surat mencakup dua dokumen kehilangan.

Jika langkah di atas sudah terpenuhi, pemohon diharapkan mengikuti persyaratan pencairan JHT sebagai berikut :

  1. Bila peserta sudah berusia 55 tahun
  2. Peserta sudah meninggal
  3. Peserta diterima sebagai PNS atau TNI, Polri
  4. Bila peserta sudah bekerja selama lima tahun kemudian keluar dan menempuh satu bulan sebagai masa tunggu
  5. Wajib mengisi formulir Jaminan Hari Tua
  6. Melampirkan kartu peserta Jamsostek
  7. Melampirkan surat pengalaman kerja jika sudah keluar dari pekerjaannya (dalam hal ini digantikan oleh surat pernyataan atau laporan kehilangan dari kepolisian)
  8. Melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK

Sumber : 

Moch Triyono, SE, MM
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY

Dikutip dari : Tribun Jogja

DEmikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…