4 Peraturan Yang Sangat Penting yang Sering dilupakan Peserta BPJS Kesehatan

Menjadi peserta BPJS Kesehatan belakangan ini menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, BPJS Kesehatan selalu meningkatkan pelayanannya terhadap peserta BPJS Kesehatan agar peserta bisa mendapatkan fasilitas kesehatan saat mengalami gangguan kesehatan.

Baca juga manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat

Semua itu sudah diatur dari pemerintah seperti cara mendaftar peserta BPJS, cara berobat, membayar iuran setiap bulan, alur berobatnya dll. Namun kebanyakan masyarakat lupa terhadap peraturan tersebut. Berikut ini ada 4 praturan wajib yang harus di dilakukan peserta BPJS :

1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar BPJS Kesehatan

Jika anda merupakan salah satu anggota keluarga atau kepala keluarga (orang tua) ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online (mendaftar sendiri tidak melalui perusahaan), saat melakukan registrasi di kantor BPJS Kesehatan anda akan diminta untuk memasukan nomer NIK KTP atau NIK di Kartu Keluarga (KK) anda, maka secara otomatis No NIK dan Nama yang ada di Kartu Keluarga tersebut akan keluar semua di layar komputer.

Hal ini merupakan ketentuan dari pemerintah yang mengatur seluruh anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini juga sudah diatur didalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014 bahwasannya seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga wajib di daftarkan. Berdasarkan ketentuan tersebut jika anda mendaftar hanya sendiri, anda harus mengikutsertakan anggota keluarga yang tertera di Kartu Keluarga anda.

2. Bayi yang belum lahir sudah bisa di daftarkan BPJS Kesehatan

Walaupun bayi belum lahir (masih didalam kandungan), anda sebagai orang tuanya sudah bisa mendaftarkan calon bayi ke BPJS Kesehatan. Hal ini sangat membantu saat proses persalinan berlangsung. Perlu diketahui bahwa bayi yang baru lahir banyak sekali membutuhkan perawatan apalagi jika bayi lahir dalam keadaan cesar. Sehingga sangat dianjurkan bagi ibu hamil mendaftarkan calon bayinya ke BPJS Kesehatan.

Adapun Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk calon bayi ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
• Bayi yang masih di dalam kandungan dapat didaftarkan sejak telah terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan, hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan.
• Dokter atau Bidan yang memberikan surat keterangan di atas, harus yang bekerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Iuran pertama dari bayi yang masih di dalam kandungan, dibayarkan paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lama 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir (HPL).
• Jaminan kesehatan berlaku bagi bayi peserta BPJS Kesehatan, sejak iuran pertama dibayarkan.

3. Kartu BPJS Kesehatan berlaku setelah 14 hari pendaftaran

Berdasarkan peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan menyatakan bahwa, pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima. Lalu, setelah melakukan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui virtual account yang dimiliki, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu peserta. Setelah kartu ini diterima oleh peserta, maka fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh yang bersangkutan.

 

4. Jika Karyawan terkena PHK, BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan selama 6 bulan

BPJS Kesehatan memiliki jenis pendaftaran kepersertaan melalui tempat kerja. Peserta calon anggota BPJS Kesehatan akan di daftarkan oleh perusahaan dengan alamat sesuai tempat tinggal peserta, sehingga kode faskes yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan peserta merupakan kode faskes yang terdekat dengan tempat tinggal peserta

Peserta yang didaftarkan lewat tempat bekerja disebut dengan Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU tersebut akan dibayarkan sebagian oleh perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan sebagian lagi oleh karyawan yang menjadi peserta tersebut. Lalu, bagaimana jika peserta mengalami PHK?

Meski peserta telah mengalami PHK dan sejumlah iuran BPJS Kesehatan perbulan tersebut sudah tidak lagi dibayarkan, peserta tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan selama enam (6) bulan sejak yang bersangkutan mengalami PHK (tanpa pembayaran iuran). Hal ini tentu sangat membantu peserta, mengingat PHK pasti akan membawa dampak yang buruk dalam keuangan para pekerja.