Cara Mengaftifkan Kartu BPJS Kesehatan Yang Sudah Diblokir

Ada banyak kesalahan yang di lakukan peserta BPJS Kesehatan sehingga kartu anggota BPJS Kesehatan di nonaktifkan oleh sistem. Namun dari sebagian banyak kesalahan, menurut hasil survey kami yang paling banyak membuat kesalahan adalah peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan.

Menanggapi banyaknya kartu peserta BPJS Kesehatan yang banyak di nonaktifkan Pihak BPJS kesehatan pun sudah mengeluarkan berbagai solusi agar peserta BPJS Kesehatan tetap membayaran iuran BPJS setiap bulannya, diantaranya BPJS Kesehatan membuat sistem autodebit.

Sebelum kartu anggota di non aktifkan oleh BPJS Kesehatan, terlebih dahulu anggota BPJS Kesehatan akan di kirimkan surat yang berisi bahwa kartu anggota tersebut akan segera di nonaktifkan. Sehingga, dengan adanya surat tersebut bisa mengingatkan kepada anggota supaya melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Namun jika dari anggota tersebut tidak melunasi tunggakan iurannya, maka kartu akan segera di blokir oleh sistem jika sudah melewati 3 bulan. Kartu yang sudah di blokir tidak akan bisa digunakan saat berobat ke faskes kecuali jika di aktifkan kembali.

Syarat Mengaktifkan kartu peserta yang di blokir

Jika diketahui bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan anda sudah tidak aktif, maka sebaiknya anda segera melakukan pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Biaya yang anda keluarkan untuk melunasi tunggakan tersebut adalah semua tunggakan di tambah bunga sebesar 2% hingga tidak ada lagi tunggakan yang tersisa.

Pembayaran tunggakan iuran BPJS kesehatan bisa anda lakukan di tempat-tempat yang sudah biasa anda lakukan saat membayar iuran BPJS setiap bulannya seperti fasilitas ATM, kantor pos, Alfamart, Indomaret, dan yang lainnya.

Dengan adanya pelunasan semua tunggakan + bunga 2%, semua itu akan memudahkan sistem untuk mengaktifkan kartu peserta yang telah di blokir. Umumnya jika tunggakan sudah dibayar, kartu peserta secara automatis akan kembali aktif. Atau paling lambat 2 x 24 jam kartu akan aktif.

Jika dalam waktu 2 x 24 jam kartu peserta anda tidak juga aktif, sebaiknya anda mendatangi kartor BPJS Kesehatan terdekat. Saat kekantor BPJS Kesehatan, sebaiknya anda bawa semua kwitansi pelunasan tunggakan anda tersebut dan kartu peserta BPJS Kesehatan anda.

Mengingat pengaktifan kartu peserta BPJS Kesehatan memakan waktu hingga 2 x 24 jam, maka jika anda ingin melakukan pelunasan tunggakan untuk mengaktifkan kartu BPJS anda, sebaiknya lakukan segera mungkin, karena kita tidak ada yang tahu kapan kita akan mengalami sakit.

Baca juga biaya iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3 terbaru