Inilah Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi berjalan sejak 2 tahun yang lalu, namun kebanyak masyarakat belum mengetahui apa manfaat dari program pemerintah tentang ketenagakerjaan ini.

Seperti yang telah di informasikan bahwa pekerja yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan di tarik iuran setiap bulan, nantinya iuran tersebut akan di ganti dengan jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Abdul Cholik selaku Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan seperti dilansir dari Detik.com, selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan secara penuh saat peserta berusia 56 tahun dan di tambah dana hasil pengembangan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan 3 manfaat lain dalam skema iuran yang ditetapkan pemerintah, yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

bpjs-ketenagakerjaann

 

Berikut ini Penjelasannya :

Jaminan Kematian (JK)

Abdul Cholik merinci bahwa uang Jaminan Kematian (JK) yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar maksimal Rp 24 juta. Padahal di dalam peraturan lama, Jaminan Kematian yang bisa didapat hanya Rp 20 juta.

“Dulu di aturan lama Jaminan Kematian cuma Rp 20 juta, sekarang kita naikan menjadi Rp 24 juta. Jadi syaratnya kalau mereka meninggal dan sudah jadi peserta selama 5 tahun kita berikan santunan maksimal plafonnya Rp 24 juta yang meliputi biaya penguburan, pengangkutan jenazah, dan santunan untuk anak peserta yang nilainya Rp 12 juta untuk satu anak saja,” papar Cholik.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan menetapkannya sebesar maksimal Rp 20 juta. Santunan ini diberikan sampai peserta benar-benar sembuh. Ini adalah termasuk besaran dana yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan bila mendapatkan tunjangan jaminan tersebut diatas.

“Jadi kalau biaya pengobatannya Rp 2 juta yah dikasih segitu, kalau Rp 4 juta yah dikasih Rp 4 juta setiap bulannya. Kalau cacat atau tidak bisa bekerja lagi bisa mendapat Rp 20 juta,” katanya.

Jaminan Pensiun (JP)

Terakhir yaitu JP, perhitungannya sama dengan JHT. Iurannya sebesar 3% dibagi menjadi 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Baca juga syarat mencairkan dana JHT

“Dana baru bisa diambil setelah pekerja resmi berhenti bekerja dan menjadi peserta Jaminan Pensiun selama 15 tahun, itu bisa diwariskan ke ahli waris kalau meninggal dari manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan,” jelasnya.

Manfaat Tambahan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa manfaat tambahan yang akan di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, seperti yang di jelaskan pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni bpjsketenagakerjaan.go.id antara lain sebagai berikut :

Dalam PP JKK-JKM, jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sementara anaknya masih sekolah, nanti si anak akan mendapat beasiswa.

Lalu, jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, ada tambahan manfaat bernama return to work.

Penjelasannya seperti ini ” Kalau sebelumnya pekerja yang cacat tetap akibat kecelakaan kerja hanya mendapat pengobatan dan santunan. Kelak, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin pekerja itu bisa bekerja kembali “.

Misalnya, pendengarannya hilang, BPJS akan memberi pekerjaan kepada si pekerja di bidang yang tak butuh pendengaran kuat.

Untuk itu, BPJS bakal menjalin kerjasama dengan perusahaan yang mau menampung pekerja yang cacat akibat kecelakaan.

Kemudian, Program JHT. Dulu manfaat JHT hanya berupa finansial dari return yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Nanti, ada tambahan manfaat berupa fasilitas pinjaman uang muka perumahan dan akses pinjaman ke bank.

Peserta juga mendapat kartu serbaguna yang bisa digunakan saat membayar ongkos angkutan umum, atau belanja dengan murah lantaran si pengguna kartu akan dikasih diskon.

Cuma, pembahasan Program Jaminan Dana Pensiun bakal alot.

Pasalnya, keputusan pemerintah menetapkan besaran iuran peserta sebesar 8% dari upah, dengan komposisi pemberi kerja menanggung 5% dan pekerja 3%, menuai pro kontra termasuk kalangan buruh.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengklaim, pandangan dari serikat buruh atas iuran Program Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang hanya 8% seragam: tidak setuju.

“Terlalu kecil, minimal 12% dari upah bulanan,” pintanya.

Hanya, Chazali Husni Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengingatkan, Program Jaminan Dana Pensiun bukan untuk menjadikan buruh kaya raya di hari tuanya.

“Ini hanya untuk memenuhi kehidupan dasar secara layak,” kata Chazali.

Tapi terlepas dari itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu kesejahteraan buruh meningkat setelah mereka pensiun kelak. BPJS bersifat investasi jangka panjang.

“Kita tabung dan beberapa tahun akan datang kita petik pengembangannya,” ujar Chazali.

Itulah beberapa manfaat yang akan di berikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. semoga informasi ini dapat menjawab semua pertanyaan anda tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari :

Detik.com dan Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…