Berapa Tarif Iuran Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Setiap Bulannya ?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program resmi dari pemerintah yang berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja. selain itu Pemerintah juga telah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap bulan, seorang pekerja akan di tarik iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan rata-rata sebesar 9,24 – 10,98 %. Namun hanya 3% saja iuran di potong dari gaji pekerja, sisanya akan di bayar oleh perusahaan pemberi kerja.

Seperti yang di sampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, iuran pekerja yang ditarik sebagai peserta BPJS sebesar rata-rata mencapai 9,24–10,98%. ” Tapi yang dipotong dari gaji

bpjs-ketenagakerjaan

peserta hanya 3% saja, sisanya ditanggung perusahaan pemberi kerja,”

Namun menurut Cholik, ada perbedaan iuran antara sesama peserta BPJS, terutama yang tergantung pada risiko di tempat kerja. Iuran ini untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang besarnya antara 0,24–1,74%.

“Kalau kerja di tambang kan pastinya risiko lebih besar dibanding pekerja kantoran, tapi pembagiannya ada 5 tergantung bisnisnya,” jelasnya.

Untuk iuran yang ditarik dari seorang pekerja kantoran, Cholik mengasumsikan jumlah iuran bulanannya sebesar 9,24%.  “Rinciannya 5,7% Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%, dan Jaminan Pensiun 3%,” papar Cholik.

Sementara bagi pekerja tidak tetap, penarikan iuran akan dilakukan secara putus nyambung sehingga pemotongan gaji untuk iuran tidak dilakukan rutin setiap bulan.

“Kalau di pekerja kontrak sifatnya putus nyambung, kan ada nomor di kartunya kalau pindah kerja,” tambahnya.

Jadi, bagi pekerja yang tidak tetap, jika dia pindah tempat bekerja atau bekerja di tempat yang baru supaya melapor ke bagian HRD dari perusahaan tersebut, untuk mengurus status BPJS Ketenagakerjaan dia.

Baca juga syarat mencairkan dana JHT

Sumber : detik.com