Apakah Tambal Gigi Berlubang Biayanya di Jamin BPJS Kesehatan ??

Apakah Tambal Gigi Berlubang Biayanya di Jamin BPJS Kesehatan ??

Informasi gigi berlubang

Gigi merupakan salah satu organ tubuh yang sangat bermanfaat dalam pencernaan, tanpa adanya gigi kita akan kesulitan untuk mengunyah makanan supaya organ pencernaan dapat dengan mudah mencerna makanan yang masuk ke tubuh kita.

Gigi yang berlubang bisa dianggap bahwa gigi tersebut tidak sehat. Penyebab utamanya adalah di gigi terdapat plak yang merupakan kumpulan dari kuman bakteri yang lengket dan bersemayam pada celah–celah gigi.

Kebiasaan malas menggosok gigi setelah mengkonsumsi makanan bisa memicu kuman bakteri bertumbuh kembang di sekitar gigi serta mengubah sisa makanan menjadi asam.

Asam inilah yang nantinya bisa menggerus kekuatan enamel yang merupakan tameng gigi.

Gigi berlubang umumnya tidak menyebabkan rasa sakit , namun jika berlubang kecil dan kemasukan sisa makanan maka akan mempengaruhi saraf gigi ini lah yg kadang menimbulkan rasa nyeri.

Seorang dokter gigi tidak akan serta merta melakukan tindakan tambal gigi tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, jika dirasa perlu maka pasien akan dianjurkan mengikuti tahap–tahap proses penambalan gigi sesuai prosedur yang ada.

Berikut ini merupakan diagnosa umum dokter sebelum mengambil langkah penambalan :

  1. Jika dokter menganggap lubang gigi belum serius masih taraf permulaan, pengolesan fluoride dirasa cukup guna memulihkan kekuatan enamel gigi.
  2. Bila pembusukan gigi sudah lebih besar dari taraf permulaan maka akan dilakukan pengeboran guna mengkikis bagian gigi yg membusuk untuk kemudian ditambal.
  3. pembusukan yang sudah parah dan merusak mahkota gigi maka dokter akan menggantikannya dengan mahkota gigi palsu.
  4. jika kerusakan sudah mencapai bagian terdalam gigi sehingga merusak sarafnya. Dokter biasanya akan membuang jaringan saraf yang mati terlebih dahulu namun hingga proses ini masih belum perlu melakukan pencabutan.
  5. langkah terakhir ini akan diambil dokter bila kerusakan sudah sangat parah tidak dimungkinkan dilakukan pemulihan tahap diatas sehingga harus di cabut. Namun tindakan ini menimbulkan dampak terdapatnya ruang cela yg membuat gigi lain bergeser.

Biasanya dalam hal ini dokter akan menyarankan pemasangan gigi implan untuk menggantikan posisi gigi yang di cabut tersebut.

Lalu Apakah Biaya penambalan gigi di jamin BPJS Kesehatan ?

apakah proses pemeriksaan , penambalan hingga pencabutan gigi biayanya termasuk di jamin BPJS Kesehatan ?

Seperti yang disampaikan Kabid SDM umum dan KP BPJS Kesehatan bandar lampung bapak NURMAN seperti yang BPJS Online kutip dari tribunnews.com menyatakan jika merujuk pada peraturan BPJSKES no 1 tahun 2014 pasal 52 ayat satu perihal layanan perawatan gigi.

Penambalan, pencabutan merupakan salah satu layanan yang di jamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tambahnya pasien harus tetap menaati prosedur dimana penambalan tersebut atas dasar rujukan dari pihak Faskes TK 1 atau atas indikasi medis bukan karena kemauan sendiri.

Demikian informasi mengenai Apakah Tambal Gigi Berlubang Biayanya di Jamin BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Baca juga : Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes tingkat 1