Bagi anda atau anggota keluarga anda mempunyai penyakit mata katarak tidak perlu susah, karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya operasi katarak hingga sembuh. Tentunya anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan mengikuti prosedur dan peraturan dari BPJS Kesehatan.